4. Kewajiban Wanita Setelah Haid
Seorang wanita yang sudah mengalami haid
menandakan bahwa ia sudah memasuki usia baligh. Ia berubah mejadi seorang
mukallaf (orang yang mendapatkan beban beribadah dan menjalankan
ketentuan-ketentuan Ajaan Islam).
Pada hakikatnya seorang yang masih
berstatus anak-anak belum wajib menjalankan ibadah. Namun jika ia sudah baligh
dan ia enggan melaksanakan ibadah maka ia akan berdosa dan kelak diakhirat akan
dimintai pertanggung jawaban di hadapan Allah ﷻ.
Adapun kewajiban-kewajiban bagi orang
yang telah baligh antara lain sebagai berikut “
a. mendirikan
shalat fardlu 5 waktu
b. menjalakan
ibadah puasa di bulan Ramadhan
c. berperilaku
sesuai ajaran agama Islam, amar makruf nahi munkar
Kewajiban lain yang harus dilaksanakan
oleh wanita yang sudah baligh adalah menutup auratnya, sebagaimana sabda
Rasulullah ﷺ, yang artinya “Wahai
Asma’ sesungguhnya seorang wanita apabila telah haid, tidaklah patut dia
menampakkan dari dirinya melainkan ini dan ini! Beliau (Rasulullah ﷺ) sambil memberi isyarat
dengan menunjuk pada muka dan telapak tangan beliau” (H.R. Abu Dawud dan Aisyag
RA.)
Allah ﷻ, berfirman dalam
surat Al-Ahzab ayat 59.
يٰا أَيُّهَا النَّبِيُّ
قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَآءِ اْلـمُؤْمِنِيْنَ يُدْنِيْنَ عَلَيْهِنَّ
مِنْ جَلَابِيْبِهِنَّ, ذٰلِكَ أَدْنٰى أَنْ يُعْرَفْنَ
فَلَا يُؤْذَيْنِ, وَكَانَ اللهُ غَفُوْرًا رَحِيْمًا.
Artinya
:
Wahai Nabi! Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak
perempuanmu dan istri-istri orang mukmin, “Hendaklah mereka menutup jilbabnya
keseluruh tubuh mereka.” Yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk
dikenali, sehingga mereka tidak diganggu. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha
Penyayang.
5. Laranan-Larangan
Pada Masa Haid
Seorang
wanita yang mengalami haid berarti ia sedang tidak suci karena mengeluarkan
darah kotor dari kemaluannya. Oleh karena itu ada beberapa larangan ibadah
untuk orang yang sedang haid yaitu :
a. wanita haid dilarang melakukan shalat, baik
shalat fardlu maupun shalat sunnah, karena syarat sah-nya sahalat adalah harus
suci dari hadats kecil dan hadats besar. Nah, saat haid ini wanita sedang dalam
kondisi hadats besar. Rasulullah ﷺ, bersabda :
إِذَا
أَقْبَلَتِ الْحَيْضَةُ فَدَعَى الصَّلَاةُ (رواه
البخارى)
Artinya :
Apabila datang haid, hendaklah engkau tinggalkan shalat (HR.
Bukhori)
b. Membaca Al-Qur’an,
c. Menjalankan puasa
d. Berhubungan suami istri
e. Melakukan thawaf
f. I’tikaf di dalam masjid

0 Response to "FIKIH KELAS 5 PART 02 : LARANGAN WANITA SAAT HAID"
Posting Komentar