FIKIH KELAS 5 PART 02 : LARANGAN WANITA SAAT HAID

4.  Kewajiban Wanita Setelah Haid

Seorang wanita yang sudah mengalami haid menandakan bahwa ia sudah memasuki usia baligh. Ia berubah mejadi seorang mukallaf (orang yang mendapatkan beban beribadah dan menjalankan ketentuan-ketentuan Ajaan Islam).


Pada hakikatnya seorang yang masih berstatus anak-anak belum wajib menjalankan ibadah. Namun jika ia sudah baligh dan ia enggan melaksanakan ibadah maka ia akan berdosa dan kelak diakhirat akan dimintai pertanggung jawaban di hadapan Allah .



Adapun kewajiban-kewajiban bagi orang yang telah baligh antara lain sebagai berikut “

a.     mendirikan shalat fardlu 5 waktu

b.     menjalakan ibadah puasa di bulan Ramadhan

c.     berperilaku sesuai ajaran agama Islam, amar makruf nahi munkar

Kewajiban lain yang harus dilaksanakan oleh wanita yang sudah baligh adalah menutup auratnya, sebagaimana sabda Rasulullah , yang artinya “Wahai Asma’ sesungguhnya seorang wanita apabila telah haid, tidaklah patut dia menampakkan dari dirinya melainkan ini dan ini! Beliau (Rasulullah ) sambil memberi isyarat dengan menunjuk pada muka dan telapak tangan beliau” (H.R. Abu Dawud dan Aisyag RA.)

Allah , berfirman dalam surat Al-Ahzab ayat 59.

يٰا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَآءِ اْلـمُؤْمِنِيْنَ يُدْنِيْنَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيْبِهِنَّ, ذٰلِكَ أَدْنٰى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنِ, وَكَانَ اللهُ غَفُوْرًا رَحِيْمًا.

Artinya :

Wahai Nabi! Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin, “Hendaklah mereka menutup jilbabnya keseluruh tubuh mereka.” Yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenali, sehingga mereka tidak diganggu. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

5.    Laranan-Larangan Pada Masa Haid

Seorang wanita yang mengalami haid berarti ia sedang tidak suci karena mengeluarkan darah kotor dari kemaluannya. Oleh karena itu ada beberapa larangan ibadah untuk orang yang sedang haid yaitu :

a.     wanita haid dilarang melakukan shalat, baik shalat fardlu maupun shalat sunnah, karena syarat sah-nya sahalat adalah harus suci dari hadats kecil dan hadats besar. Nah, saat haid ini wanita sedang dalam kondisi hadats besar. Rasulullah , bersabda :

إِذَا أَقْبَلَتِ الْحَيْضَةُ فَدَعَى الصَّلَاةُ (رواه البخارى)

Artinya :

Apabila datang haid, hendaklah engkau tinggalkan shalat (HR. Bukhori)

b.     Membaca Al-Qur’an,

c.     Menjalankan puasa

d.     Berhubungan suami istri

e.     Melakukan thawaf

f.      I’tikaf di dalam masjid

g.       tidak boleh di ceraikan saat haid berlangsung.

0 Response to "FIKIH KELAS 5 PART 02 : LARANGAN WANITA SAAT HAID"

Posting Komentar