DARING FIKIH KELAS 4 PART 001 : ZAKAT FITRAH


MI FALAQIYAH
MRICO 03/04 LEBAK KEC/KAB. GROBOGAN
MATERI FIKIH KELAS 4 SEMESTER GANJIL
TAHUN PELAJARAN 2020/2021
Assalamu’alaikum warohmatullohi wabarokatuh.
Bismillahirrohmanirrohiim. Al hamdulillahi Robbil ‘alamiin, Was-sholatu was-salamu ‘ala asyrofil Anbiya-i wal-mursaliin, sayyidina wamaulana Muhammadin, wa “alaa Alihi wa Ash-habihi ajma’in,  Amma ba’du.


Alhamdulillah, dengan Ridha Allah , kita bersua kembali untuk bersama-sama mempelajari ilmu-ilmu Allah , yang dicurahkan kepada kita walau dalam kondisi pandemi seperti ini. Sebagai seorang muslim berkewajiban melaksanakan kegiatan yang tercermin dalam rukun Islam, yakni zakat.
بُنِيَ اْلإِسْلَامُ عَلَى خَمْسٍ شَهَادَةً أَنْ لَا إلٰهَ إِلَّا اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ وَإِقَامُ الصَّلَاةِ وَإِيْتَاءُ الزَّكَاةِ وَصَوْمُ رَمَضَانَ وَحِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيْلًا (متفق عليه)
Artinya :
Islam dibangun atas lima dasar, yaitu : (1) membaca dua kalimat syahadat, yakni Aku bersaksi bahwasannya tiada Tuhan selain Allah dan Nabi Muhammad adalah utusan Allah. (2) mendirikan shalat fardlu (5 waktu) (3) membayar zakat (4) Puasa di bulan Ramadhan (5) pergi haji bagi yang mampu (H.R. Mutafaq ‘alaih)   
PELAJARAN 1 :
MARI BERZAKAT FITRAH

KOMPETENSI INTI (KI)
KI-1
Menerima, menjalankan, dan menghargai ajaran agama yang dianutnya
KI-2
Menunjukkan perilaku jujur, disiplin, tanggung jawab, santun. Peduli, dan percaya diri dalam berinteraksi dengan keluarga, teman, guru, dan tetangganya.
KI-3
Memahami pengetahuan faktual dan konseptual dengan cara mengamati, menanya dan mencoba berdasarkan rasa ingin tahu tentang dirinya, makhluk ciptaan Tuhan dan kegiatannya, dan benda-benda yang dijumpainya di rumah, di sekolah dan tempat bermain.
KI-4
Menyajikan pengetahuan faktual dan konseptual dalam bahasa yang jelas, sistematis dan logis, dalam karya yang estesis, dalam gerakan yang mencerminkan anak sehat, dan dalam tindakan yang mencerminkan perilaku anak beriman dan berakhlak mulia

KOMPETENSI DASAR (KD)
3.1
Memahami ketentuan zakat fitrah
2.1
Menjalankan ketentuan zakat fitrah
4.1
Mensimulasikan tata cara zakat fitrah

INDIKATOR PENCAPAIAN
Peserta didik mampu :
KD-3.1
Memahami ketentuan zakat fitrah
a.     menjelaskan pengertian zakat fitrah  
KD-2.1
Menjalankan ketentuan zakat fitrah
a.     Menguraikan hukum zakat fitrah
b.     Menunjukkan dasar hukum zakat fitrah
c.      Menerapkan dasar hukum perintah zakat fitrah
d.     Menulis dasar perintah zakat fitrah
e.      Menjelaskan waktu mengeluarkan zakat fitrah
f.       Merinci waktu yang boleh berzakat fitrah
g.     Menjelaskan muzakki zakat fitrah
h.     Menjelaskan dalil mustahik zakat fitrah
i.       Menunjukkan dalil Mustahik zakat fitrah
j.       Mengumpulkan zakat fitrah
k.     Membagikan zakat fitrah
l.       Melatih berzakat fitrah
m.   Menyenangi berzakat fitrah
KD-4.2
Mensimulasikan tata cara zakat fitrah
a.     Melafalkan niat zakat fitrah
b.     Menghafal doa menerima zakat fitrah
c.      Mempraktikkan cara berzakat fitrah
d.     Mendemonstrasikan tata cara berzakat fitrah
e.      Membiasakan berzakat fitrah

TUJUAN PEMBELAJARAN
        Setelah mengamati, menanya, mengeksplorasikan, mengasosiasikan dan mengomunikasikan tentang zakat fitrah peserta didik mampu menjelaskan, menjalankan ketentuan berzakat fitrah dan membiaakn berzakat fitrah
MATERI POKOK : ZAKAT FITRAH
Kata Zakat berasal dari bahasa Arab yang artinya suci atau kesucian, atau arti lain yaitu keberkahan. Menurut istilah Agama Islam (syara’) zakat adalah “ukuran/kadar harta tertentu yang harus dikeluarkan oleh pemiliknya untuk diserahkan kepada golongan / orang-orang yang berhak menerimanya dengan syarat-syarat tertentu.” Berarti orang Muslim yang memiliki harta degan jumlah tertentu (nishab) sesuai dengan ketentuan dan waktu tertentu (haul / setahun) wajib mengeluarkan zakatnya.
Adapun tujuan zakat dijelaskan oleh Allah dalam Al-Qur’an surat At-taubat ayat 10 :
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ إِنَّ صَلَوتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ وَاللهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ (التوبة :١۰)
Artinya :
Ambillah zakat dari harta mereka, guna membersihkan dan menyucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu (akan menumbuhkan) ketenteraman jiwa bagi mereka. Allah maha Mendengar lagi Maha Mengetahui” (Q.S At-Taubat : 10)
  Jadi, tujuan Allah , memerintahkan umat Islam untuk berzakat adalah agar harta yang kita miliki menjadi bersih dan suci. Karena kalau tidak dibayarkan zakatnya maka seluruh harta yang dimilikinya menjadi kotor sebab didalamnya tercampur hak / milik orang lain yang dititipkan kepada orang yang berhak mengeluarkannya. Firman Allah ,
وَفِى أَمْوَالِهِمْ حَقٌّ لِلسَّائِلِ وَالْـمَرْحُوْمِ (الذاريات :١٩)
Artinya :
Dan pada harta benda mereka ada hal untuk orang miskin yang meminta-minta dan milik orang miskin yang enggan meminta-minta” (Q.S Az-Zariyat : 19)
      
    Zakat fitrah juga disebut zakat jiwa, yaitu setiap jiwa / orang yang beragama Islam wajib memberikan hartanya berupa makanan pokok kepada orang yang berhak menerimanya, dan dikeluarkan pada bulan Ramadhan sampai terbit matahari tanggal 1 dibulan syawal, ebelumk pelaksanaan shalat Idul Fitri dilaksanakan.
     Zakat fitrah merupakan salah satu bagian dari zakat, dimana kewajibannya dibebankan kepada semua orang yang beragama Islam, baik yang baru lahir maupun yang sakarataul maut. Baik yang miskin maupun yang kaya, baik laki-laiki maupujn perempuan, baik yang muda maupun yang tua, semuanya wajib mengeluarkan zakatnya pada setiap tahunnya.
B.    Ketentuan Zakat Fitrah
1.     Hukum Zakat Fitrah
Mengeluarkan zakat fitrah hukumny wajib bagi setiap Muslim, baik laki-laki maupun perempaun, hamba sahaya maupun yang merdeka. Orang yang berkewajiban membayar zakat fitrah apabila mempunyai kelebihan makanan sehari semalam dalam keluarganya yang hidup sejak awal berlangsungnya bulan Ramadhan hingga terbenamnya matahari di malam 1 syawal.
Dasar hukum mengeluarkan zakat terdapat dalam Al-Qur’an dan Hadits Nabi ,
قَدْ أَفْلَحَ مَنْ تَزَكَّى وَذَكَرَ اسْمَ رَبِّهِ فَصَلَّى (الأعلى : 14-15)
Artinya :
Sesungguhnya beruntunglah orang yang membersihkan diri (dengan beriman) dan dia ingat nama Tuhannya, lalu dia mendirikan shalat” (Q.S. Al-A’la 4-5)
Hadits Nabi Muhammad
عَنْ أَبِى عُمَرَ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ فَرَّضَ زَكَاةَ الْفِطْرِ مِنْ رَمَضَانَ عَلَى النَّاسِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيْرٍ عَلَى كُلِّ حُرٍّ أَوْ عَبْدٍ أَوْ أُنْثَى مِنَ الْـمُسْلِمِيْنَ (رواه مسلم)
Artinya :
Dari Ibnu Umar bahwasannya Rasulullah mewajibkan zakat fitrah pada bulan Ramadhan kepada semua orang Islam, orang yang merdeka, atau hamba sahaya, laki-laki atau perempuan, seanyak satu sho’ (3,1 liter) kurma atau gandum.” (H.R. Muslim : 1635)
    Dengan hadits diatas, zakat fitrah merupakan alat pembersih nbagi orang-orang yang berpuasa dan dikeluarkan sebelum pelaksanaan shalau Idul Fitri. Kemudian yang harus kita keluarkan perorang adalah sebanyak 3,1 liter atau setara dengan 2,5 Kg dan hanya dikeluarkan sekali dalam setahun.
2.     Waktu Pembayaran Zakat Fitrah
Pembayaran zakat fitrah boleh dilakukan secara langsung kepada mustahik (orang yang berhaka menerimanya) dan boleh juga melalui amil (panitia zakat). Waktu wajib membayar zakat fitrah adalah saat terenamnya matahari di akhir bulan Ramadhan (malam takbiran) sampai pelaksanaan shalat idul fitri (awal waktu dluha). Tidak ada larangan mengeluarkan zakat fitrah sebelum malam idul fitri. Zakat fitrah boleh dikeluarkan sejak tanggal 1 Ramadhan. Namun apabila zakat fitrah diberikan setelah shalat idul fitri maka dianggap sebagai sedekah biasa.
فَرَضَ رَسُوْلُ اللهِ زَكَاةَ الْفِطْر طُهْرًا لِلصَّائِمِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِيْنِ, فَمَنْ أَدَّاهَا الصَّلَاةِ فَهِيَ زَكَاةٌ مَقْبُوْلَةٌ, وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلَاةِ فَهِيَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ (رواه أبو داود وابن ماجه)
Artinya :
“Rasulullah mewajibkan zakat fitrah untuk membersihkan orang yang berpuasa dari hal-hal yang tidak bermanfaat, kata-kata kotor, dan memberi makan orang-orang msikin. Barang siapa mengeluarkannya sebelum shalat Isul Fitri, zakatnya diterima, dan barang siapa yang mengeluarkannya setelah shlat idul fitri hal itu merupakan salah satu dari sedekah” (H.R. Abu Dawud dari Ibnu Abbas)

Adapun waktu membayar zakat fitrah adalah sebagai berikut :
a.     Waktu wajib yaitu sejak terbenamnya matahari pada akhir bulan Ramadhan sampai menjelang shalat Idul Fitri
b.   Waktu haram yaitu membayar zakat fitrah setelah terbenamnya matahari pada hari raya idul fitri (tanggal 1 syawal)
c.      Waktu afdhol (lebih utama) yaitu Sesudah shalat subuh tanggal 1 syawal sebelum berangkat shalat idul fitri
d.        Waktu mubah (boleh) yaitu sejak tanggal 1 Ramadhan sampai akhir Ramadhan.
e.    Waktu makruh (dilarang) yaitu sesudah shalat idul fitri sebelum terbenamnya matahari pada tanggal 1 syawal.
3.     Orang Yang Berkewajiban Membayar Zakat Fitrah

Orang-orang yang wajib mengeluarkan zakat fitrah syaratnya adalah :

a.          Beragama Islam
b.   Bayi yang lahir sebelum terbenamnya matahari di akhir bulan Ramadhan
c.        Orang yang meninggal setelah terbenamnya matahari di awal bulan Syawal
d.          Mampu menafkahi dirinya dan keluarganya
e.           Tidak berada di bawah tanggung jawab orang lain
f.         Seorang kepala rumah tangga wajib membayarkan zakat fitrah bagi dirinya, istrinya, ana-anaknya, ibunya (yang ikut bersamanya) dan orang lain yang menjadi tanggung jawabnya, misal karyawan, pembantu dan lainnya.

Jadi jelaslah bagi kita atas apa yang harus diberikan dari kewajiban zakat fitrah ini, yaitu gandum atau tamar ataupun makanan pokok pada suatu daerah tertentu seperti di Indonesia pada umumnya jagung di Madura dan sagu di papua dan lain lain.

Melihat ketentuan yang harus diberikan adalah makanan pokok, berarti pemberian berupa baha makanan lain tidak diperkenankan seperti memberikan benda elektronik, baju, kendaraan dan lainnya.

4.     Orang Yang Berhak Menerima Zakat Fitrah

  Perhatikan Al-Qur’an surat At-Taubah ayat 60 berikut.

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَآءِ وَالْـمَسَاكِيْنِ وَالْعَامِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْـمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغَارِمِيْنَ وَفِى سَبِيْلِ اللهِ وَابْنِ السَّبِيْلِ فَرِيْضَةً مِنَ اللهِ, وَاللهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ (التوية : 60)
Artinya :
Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, orang yang dilunakkan hatinya (muallaf), untuk (memerdekakan hamba sahaya), untuk membebaskan orang berhutang, sebagai kewajiban dari Allah. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana” (Q.S. At-Taubat : 60)

Berdasarkan ayat diatas, ada 8 golongan yang berhak menerima zakat, yaitu :

a.   Fakir, adalah orang yang tidak memiliki harta benda dan tidak memiliki pekerjaan tetap sebagai penghasilannya
b.        Miskin, adalah orang yang memiliki harta tapi hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan hidupnya
c.     Amil, adalah orang yang mengelola pengumpulan dan pembagian zakat
d.   Muallaf, adalah orang yang masih lemah imannya karena baru memeluk agama Islam
e.    Budak/hamba sahaya, adalah orang yang memiliki kesempatan untuk merdeka tetapi ia tidak memiliki harta untuk menebus kemerdekaannya
f.      Gharim, adalah orang yang memiliki hutang anyak, sedangkan ia tidak bia melunasinya
g.  Fisabilillah, adalah orang-orang yang berjuang di jalan Allah sedangkan dalam perjuangannya ia tidak mendapatkan gaji dari siapapun
h.       Ibnu Sabil, adalah orang yang kehabisan bekal dalam perjalanannya sehingga sangat membutuhkan bantuan.

Baiklah anak-anak! untuk sementara pembahasan tentang zakat fitrah ini kita cukupkan dulu, mengingat waktu harus berhanti, dan kita bisa melanjutkan lagi di hari yang sama dan jam yang sama. Tetapa semangat, meraih kesuksesan dunia akhirat. Jangan lupa selalu berharapo Ridho Allah dalam setiap langkah dan gerak kita, dimana[un kita berada dan dalam kondisi apapun.

Jam papat setengah limo, sedoyo lepat nyuwun pengapuro, Wassalamu’alaikum warohmatullohi wabarokatuh.

0 Response to "DARING FIKIH KELAS 4 PART 001 : ZAKAT FITRAH"

Posting Komentar