MI FALAQIYAH
MRICO
03/04 LEBAK KEC/KAB. GROBOGAN
MATERI FIKIH KELAS 4 SEMESTER GANJIL
TAHUN
PELAJARAN 2020/2021
Assalamu’alaikum
warohmatullohi wabarokatuh.
Bismillahirrohmanirrohiim.
Al hamdulillahi Robbil ‘alamiin, Was-sholatu was-salamu ‘ala asyrofil Anbiya-i
wal-mursaliin, sayyidina wamaulana Muhammadin, wa “alaa Alihi wa Ash-habihi
ajma’in, Amma ba’du.
Alhamdulillah,
dengan Ridha Allah ﷻ, kita bersua kembali untuk bersama-sama
mempelajari ilmu-ilmu Allah ﷻ, yang dicurahkan kepada kita walau dalam
kondisi pandemi seperti ini. Sebagai seorang muslim berkewajiban melaksanakan
kegiatan yang tercermin dalam rukun Islam, yakni zakat.
بُنِيَ اْلإِسْلَامُ عَلَى
خَمْسٍ شَهَادَةً أَنْ لَا إلٰهَ إِلَّا اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ
وَإِقَامُ الصَّلَاةِ وَإِيْتَاءُ الزَّكَاةِ وَصَوْمُ رَمَضَانَ وَحِجُّ الْبَيْتِ
مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيْلًا (متفق عليه)
Artinya
:
Islam
dibangun atas lima dasar, yaitu : (1) membaca dua kalimat syahadat, yakni Aku
bersaksi bahwasannya tiada Tuhan selain Allah dan Nabi Muhammad adalah utusan
Allah. (2) mendirikan shalat fardlu (5 waktu) (3) membayar zakat (4) Puasa di bulan
Ramadhan (5) pergi haji bagi yang mampu (H.R. Mutafaq ‘alaih)
PELAJARAN 1 :
MARI
BERZAKAT FITRAH
KOMPETENSI INTI (KI)
KI-1
|
Menerima, menjalankan, dan menghargai
ajaran agama yang dianutnya
|
KI-2
|
Menunjukkan perilaku jujur, disiplin,
tanggung jawab, santun. Peduli, dan percaya diri dalam berinteraksi dengan
keluarga, teman, guru, dan tetangganya.
|
KI-3
|
Memahami pengetahuan faktual dan
konseptual dengan cara mengamati, menanya dan mencoba berdasarkan rasa ingin
tahu tentang dirinya, makhluk ciptaan Tuhan dan kegiatannya, dan benda-benda
yang dijumpainya di rumah, di sekolah dan tempat bermain.
|
KI-4
|
Menyajikan pengetahuan faktual dan
konseptual dalam bahasa yang jelas, sistematis dan logis, dalam karya yang
estesis, dalam gerakan yang mencerminkan anak sehat, dan dalam tindakan yang
mencerminkan perilaku anak beriman dan berakhlak mulia
|
KOMPETENSI DASAR (KD)
3.1
|
Memahami ketentuan zakat fitrah
|
2.1
|
Menjalankan ketentuan zakat fitrah
|
4.1
|
Mensimulasikan tata cara zakat fitrah
|
INDIKATOR PENCAPAIAN
Peserta didik mampu :
KD-3.1
|
Memahami
ketentuan zakat fitrah
a.
menjelaskan
pengertian zakat fitrah
|
KD-2.1
|
Menjalankan
ketentuan zakat fitrah
a.
Menguraikan
hukum zakat fitrah
b.
Menunjukkan
dasar hukum zakat fitrah
c.
Menerapkan
dasar hukum perintah zakat fitrah
d.
Menulis
dasar perintah zakat fitrah
e.
Menjelaskan
waktu mengeluarkan zakat fitrah
f.
Merinci
waktu yang boleh berzakat fitrah
g.
Menjelaskan
muzakki zakat fitrah
h.
Menjelaskan
dalil mustahik zakat fitrah
i.
Menunjukkan
dalil Mustahik zakat fitrah
j.
Mengumpulkan
zakat fitrah
k.
Membagikan
zakat fitrah
l.
Melatih
berzakat fitrah
m.
Menyenangi
berzakat fitrah
|
KD-4.2
|
Mensimulasikan
tata cara zakat fitrah
a.
Melafalkan
niat zakat fitrah
b.
Menghafal
doa menerima zakat fitrah
c.
Mempraktikkan
cara berzakat fitrah
d.
Mendemonstrasikan
tata cara berzakat fitrah
e.
Membiasakan
berzakat fitrah
|
TUJUAN PEMBELAJARAN
Setelah
mengamati, menanya, mengeksplorasikan, mengasosiasikan dan mengomunikasikan
tentang zakat fitrah peserta didik mampu menjelaskan, menjalankan ketentuan berzakat
fitrah dan membiaakn berzakat fitrah
MATERI
POKOK : ZAKAT FITRAH
Kata Zakat berasal dari bahasa Arab yang
artinya suci atau kesucian, atau arti lain yaitu keberkahan. Menurut istilah
Agama Islam (syara’) zakat adalah “ukuran/kadar harta tertentu yang harus
dikeluarkan oleh pemiliknya untuk diserahkan kepada golongan / orang-orang yang
berhak menerimanya dengan syarat-syarat tertentu.” Berarti orang Muslim yang
memiliki harta degan jumlah tertentu (nishab) sesuai dengan ketentuan dan waktu
tertentu (haul / setahun) wajib mengeluarkan zakatnya.
Adapun tujuan zakat dijelaskan oleh
Allah dalam Al-Qur’an surat At-taubat ayat 10 :
خُذْ
مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ
إِنَّ صَلَوتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ وَاللهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ (التوبة :١۰)
Artinya :
“Ambillah zakat dari harta mereka,
guna membersihkan dan menyucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya
doamu itu (akan menumbuhkan) ketenteraman jiwa bagi mereka. Allah maha
Mendengar lagi Maha Mengetahui” (Q.S At-Taubat : 10)
Jadi, tujuan Allah ﷻ, memerintahkan umat Islam untuk berzakat
adalah agar harta yang kita miliki menjadi bersih dan suci. Karena kalau tidak
dibayarkan zakatnya maka seluruh harta yang dimilikinya menjadi kotor sebab
didalamnya tercampur hak / milik orang lain yang dititipkan kepada orang yang berhak
mengeluarkannya. Firman Allah ﷻ,
وَفِى أَمْوَالِهِمْ حَقٌّ
لِلسَّائِلِ وَالْـمَرْحُوْمِ (الذاريات :١٩)
Artinya :
“Dan pada harta benda mereka ada hal
untuk orang miskin yang meminta-minta dan milik orang miskin yang enggan
meminta-minta” (Q.S Az-Zariyat : 19)
Zakat
fitrah juga disebut zakat jiwa, yaitu setiap jiwa / orang yang beragama Islam
wajib memberikan hartanya berupa makanan pokok kepada orang yang berhak
menerimanya, dan dikeluarkan pada bulan Ramadhan sampai terbit matahari tanggal
1 dibulan syawal, ebelumk pelaksanaan shalat Idul Fitri dilaksanakan.
Zakat
fitrah merupakan salah satu bagian dari zakat, dimana kewajibannya dibebankan
kepada semua orang yang beragama Islam, baik yang baru lahir maupun yang
sakarataul maut. Baik yang miskin maupun yang kaya, baik laki-laiki maupujn
perempuan, baik yang muda maupun yang tua, semuanya wajib mengeluarkan zakatnya
pada setiap tahunnya.
B. Ketentuan
Zakat Fitrah
1. Hukum Zakat Fitrah
Mengeluarkan zakat fitrah hukumny wajib bagi setiap Muslim,
baik laki-laki maupun perempaun, hamba sahaya maupun yang merdeka. Orang yang
berkewajiban membayar zakat fitrah apabila mempunyai kelebihan makanan sehari
semalam dalam keluarganya yang hidup sejak awal berlangsungnya bulan Ramadhan
hingga terbenamnya matahari di malam 1 syawal.
Dasar hukum mengeluarkan zakat terdapat dalam Al-Qur’an dan
Hadits Nabi ﷻ,
قَدْ أَفْلَحَ مَنْ تَزَكَّى وَذَكَرَ
اسْمَ رَبِّهِ فَصَلَّى (الأعلى : 14-15)
Artinya :
“Sesungguhnya beruntunglah orang yang membersihkan diri (dengan
beriman) dan dia ingat nama Tuhannya, lalu dia mendirikan shalat” (Q.S.
Al-A’la 4-5)
Hadits Nabi Muhammad ﷺ
عَنْ أَبِى عُمَرَ أَنَّ رَسُوْلَ
اللهِ ﷺ
فَرَّضَ زَكَاةَ الْفِطْرِ مِنْ رَمَضَانَ عَلَى النَّاسِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ
صَاعًا مِنْ شَعِيْرٍ عَلَى كُلِّ حُرٍّ أَوْ عَبْدٍ أَوْ أُنْثَى مِنَ الْـمُسْلِمِيْنَ
(رواه مسلم)
Artinya :
“Dari
Ibnu Umar bahwasannya Rasulullah ﷺ mewajibkan
zakat fitrah pada bulan Ramadhan kepada semua orang Islam, orang yang merdeka,
atau hamba sahaya, laki-laki atau perempuan, seanyak satu sho’ (3,1 liter)
kurma atau gandum.”
(H.R. Muslim : 1635)
Dengan hadits diatas, zakat fitrah merupakan
alat pembersih nbagi orang-orang yang berpuasa dan dikeluarkan sebelum
pelaksanaan shalau Idul Fitri. Kemudian yang harus kita keluarkan perorang
adalah sebanyak 3,1 liter atau setara dengan 2,5 Kg dan hanya dikeluarkan sekali
dalam setahun.
2. Waktu
Pembayaran Zakat Fitrah
Pembayaran zakat fitrah boleh dilakukan secara langsung
kepada mustahik (orang yang berhaka menerimanya) dan boleh juga melalui amil (panitia
zakat). Waktu wajib membayar zakat fitrah adalah saat terenamnya matahari di
akhir bulan Ramadhan (malam takbiran) sampai pelaksanaan shalat idul fitri (awal
waktu dluha). Tidak ada larangan mengeluarkan zakat fitrah sebelum malam idul
fitri. Zakat fitrah boleh dikeluarkan sejak tanggal 1 Ramadhan. Namun apabila
zakat fitrah diberikan setelah shalat idul fitri maka dianggap sebagai sedekah
biasa.
فَرَضَ رَسُوْلُ اللهِ
ﷺ زَكَاةَ الْفِطْر طُهْرًا لِلصَّائِمِ
وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِيْنِ, فَمَنْ أَدَّاهَا الصَّلَاةِ فَهِيَ زَكَاةٌ مَقْبُوْلَةٌ,
وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلَاةِ فَهِيَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ (رواه
أبو داود وابن ماجه)
Artinya
:
“Rasulullah ﷺ mewajibkan zakat fitrah untuk membersihkan orang yang berpuasa
dari hal-hal yang tidak bermanfaat, kata-kata kotor, dan memberi makan
orang-orang msikin. Barang siapa mengeluarkannya sebelum shalat Isul Fitri,
zakatnya diterima, dan barang siapa yang mengeluarkannya setelah shlat idul
fitri hal itu merupakan salah satu dari sedekah” (H.R. Abu Dawud dari Ibnu Abbas)
Adapun waktu membayar zakat fitrah adalah sebagai berikut :
a. Waktu wajib yaitu sejak terbenamnya matahari pada akhir bulan Ramadhan
sampai menjelang shalat Idul Fitri
b. Waktu haram yaitu membayar zakat fitrah setelah terbenamnya matahari
pada hari raya idul fitri (tanggal 1 syawal)
c. Waktu afdhol (lebih utama) yaitu Sesudah shalat subuh tanggal 1 syawal
sebelum berangkat shalat idul fitri
d.
Waktu mubah (boleh) yaitu sejak tanggal 1 Ramadhan sampai akhir Ramadhan.
e. Waktu makruh (dilarang) yaitu sesudah shalat idul fitri sebelum
terbenamnya matahari pada tanggal 1 syawal.
3. Orang
Yang Berkewajiban Membayar Zakat Fitrah
Orang-orang yang wajib mengeluarkan
zakat fitrah syaratnya adalah :
a. Beragama Islam
b. Bayi yang lahir sebelum terbenamnya matahari di akhir bulan
Ramadhan
c.
Orang yang meninggal setelah terbenamnya matahari di awal
bulan Syawal
d. Mampu menafkahi dirinya dan keluarganya
e. Tidak berada di bawah tanggung jawab orang lain
f.
Seorang kepala rumah tangga wajib membayarkan zakat fitrah
bagi dirinya, istrinya, ana-anaknya, ibunya (yang ikut bersamanya) dan orang
lain yang menjadi tanggung jawabnya, misal karyawan, pembantu dan lainnya.
Jadi jelaslah bagi kita atas apa yang
harus diberikan dari kewajiban zakat fitrah ini, yaitu gandum atau tamar ataupun
makanan pokok pada suatu daerah tertentu seperti di Indonesia pada umumnya jagung
di Madura dan sagu di papua dan lain lain.
Melihat ketentuan yang harus diberikan
adalah makanan pokok, berarti pemberian berupa baha makanan lain tidak
diperkenankan seperti memberikan benda elektronik, baju, kendaraan dan lainnya.
4. Orang
Yang Berhak Menerima Zakat Fitrah
Perhatikan Al-Qur’an surat At-Taubah ayat 60
berikut.
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَآءِ وَالْـمَسَاكِيْنِ
وَالْعَامِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْـمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغَارِمِيْنَ
وَفِى سَبِيْلِ اللهِ وَابْنِ السَّبِيْلِ فَرِيْضَةً مِنَ اللهِ, وَاللهُ عَلِيْمٌ
حَكِيْمٌ (التوية : 60)
Artinya :
“Sesungguhnya zakat itu hanyalah
untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, orang yang dilunakkan
hatinya (muallaf), untuk (memerdekakan hamba sahaya), untuk membebaskan orang
berhutang, sebagai kewajiban dari Allah. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha
Bijaksana” (Q.S. At-Taubat : 60)
Berdasarkan ayat diatas, ada 8 golongan
yang berhak menerima zakat, yaitu :
a. Fakir, adalah
orang yang tidak memiliki harta benda dan tidak memiliki pekerjaan tetap
sebagai penghasilannya
b.
Miskin,
adalah orang yang memiliki harta tapi hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan
hidupnya
c. Amil, adalah
orang yang mengelola pengumpulan dan pembagian zakat
d. Muallaf, adalah
orang yang masih lemah imannya karena baru memeluk agama Islam
e. Budak/hamba sahaya, adalah orang yang memiliki kesempatan untuk merdeka tetapi
ia tidak memiliki harta untuk menebus kemerdekaannya
f. Gharim, adalah
orang yang memiliki hutang anyak, sedangkan ia tidak bia melunasinya
g. Fisabilillah, adalah orang-orang yang berjuang di jalan Allah sedangkan
dalam perjuangannya ia tidak mendapatkan gaji dari siapapun
h. Ibnu Sabil,
adalah orang yang kehabisan bekal dalam perjalanannya sehingga sangat
membutuhkan bantuan.
Baiklah anak-anak! untuk sementara
pembahasan tentang zakat fitrah ini kita cukupkan dulu, mengingat waktu harus
berhanti, dan kita bisa melanjutkan lagi di hari yang sama dan jam yang sama. Tetapa
semangat, meraih kesuksesan dunia akhirat. Jangan lupa selalu berharapo Ridho
Allah dalam setiap langkah dan gerak kita, dimana[un kita berada dan dalam
kondisi apapun.
Jam papat setengah limo, sedoyo lepat
nyuwun pengapuro, Wassalamu’alaikum warohmatullohi wabarokatuh.

0 Response to "DARING FIKIH KELAS 4 PART 001 : ZAKAT FITRAH"
Posting Komentar