MI FALAQIYAH
MRICO
03/04 LEBAK KEC/KAB. GROBOGAN
MATERI QUR’A FIKIH KELAS 6 SEMESTER
GANJIL
TAHUN
PELAJARAN 2020/2021
Assalamu’alaikum
warohmatullohi wabarokatuh.
Bismillahirrohmanirrohiim.
Al hamdulillahi Robbil ‘alamiin, Was-sholatu was-salamu ‘ala asyrofil Anbiya-i
wal-mursaliin, sayyidina wamaulana Muhammadin, wa “alaa Alihi wa Ash-habihi
ajma’in, Amma ba’du.
PERTEMUAN KE-2
MENYUKAI
MAKANAN YANG HALAL DAN MENJAUHI YANG HARAM
KOMPETENSI INTI (KI)
KI-1
|
Menerima, menjalankan, dan menghargai
ajaran agama yang dianutnya
|
KI-2
|
Menunjukkan perilaku jujur, disiplin,
tanggung jawab, santun. Peduli, dan percaya diri dalam berinteraksi dengan
keluarga, teman, guru, dan tetangganya serta cinta tanah air
|
KI-3
|
Memahami pengetahuan faktual dan
konseptual dengan cara mengamati, menanya dan mencoba berdasarkan rasa ingin
tahu tentang dirinya, makhluk ciptaan Tuhan dan kegiatannya, dan benda-benda
yang dijumpainya di rumah, di sekolah dan tempat bermain.
|
KI-4
|
Menyajikan pengetahuan faktual dan
konseptual dalam bahasa yang jelas, sistematis dan logis, dalam karya yang
estesis, dalam gerakan yang mencerminkan anak sehat, dan dalam tindakan yang
mencerminkan perilaku anak beriman dan berakhlak mulia
|
KOMPETENSI DASAR (KD)
1.1
|
Menerima ketentuan makanan hala /
haram
|
2.1
|
Membiasakan mengkonsumsi makanan halal
|
3.1
|
Memahami ketentuan makanan halal dan
haram dikonsumsi
|
4.1
|
Meyakini klasifikasi makanan halal dan
haram
|
INDIKATOR PENCAPAIAN KP
Peserta didik mampu :
a.
|
Menjelaskan pengertian makanan halal
dan haram
|
b.
|
Menyebutkan macam-macam makanan halal
dan haram
|
c.
|
Membiasakan mengkonsumsi makanan halal
|
d.
|
Menjauhi makanan yang haram
|
f.
|
Menyebutkan hikmah mengkonsumsi
makanan yang halal
|
g.
|
Menyebutkan akibat mengkonsumsi
makanan yang haram
|
TUJUAN PEMBELAJARAN
a.
|
Melalui kegiatan mengamati, bertanya,
dan mengikuti proses pembelajaran dengan model pembelajaran Group
Investigation peserta didik dapat menjelaskan arti dan macam-macam makanan
yang halal dan haram
|
b.
|
Melalui kegiatan mengamati, bertanya,
dan mengikuti proses pembelajaran dengan model pembelajaran Group
Investigation peserta didik dapat membiasakan mengonsumsi makanan yang halal
dan menjauhi makanan yang haram
|
c.
|
Melalui kegiatan mengamati, bertanya,
dan mengikuti proses pembelajaran dengan model pembelajaran Group
Investigation peserta didik dapat menjelaskan hikmah mengonsumsi makanan yang
halal
|
d.
|
Melalui kegiatan mengamati, bertanya,
dan mengikuti proses pembelajaran dengan model pembelajaran Group
Investigation peserta didik dapat menejlaskan akibat mengonsumsi makanan yang
haram
|
MATERI POKOK
Simak Cerita Berikut
Saad bin Abi Waqhos bertanya kepada
Rasulullah ﷺ, “Wahai
Rasulullah, mintalah kepada Allah ﷻ, supaya DIA
menjadikan doaku mustajab.” Lalu Rasulullah menjawab “Wahai Saad, jagalah soal
makananmu niscaya kau menjadi orang yang makbul doanya. Demi Allah, yang
nyawanya Muhammad berada dalam Kekuasaan-Nya, jika seorang lelaki memasukkan
sesuap makanan haram dalam perutnya, maka doanya tidak akan diterima oleh Allah
selama 40 hari ”
MAKANAN HARAM
1. Arti
Makanan Haram
Allah ﷻ telah
memerintahkan manusia supaya mengkonsumsi makanan yang baik, dan sebaliknya
manusia diharuskan menjauhi makanan yang jelek/haram. Makanan yang haram adalah
makanan yang dilaran untuk dikonsumsi menurut syariat Islam. Sebagaimana Firman
Allah ﷻ,
وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتُ
وَيُحَرَّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثِ (الأعراف : 157)
Artinya
“...
dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka
segala yang buruk...” (Q.S Al-A’rof : 157)
Allah juga berfirman
dalam surat Al Maidah ayat 3 :
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْـمَيْتَةُ وَالدَّمُ
وَلَحْمُ الْخِنْزِيْرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللهِ بِهِ وَالْـمُنْخَنِقَةُ
وَالْـمَوْقُوْذَةُ وَالْـمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيْحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ
إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ وَأَنْ تَسْتَقْسِمُوْا
بِاْلأَزْلَامِ (المائدة : 3)
Artinya
:
“Diharamkan
bagi kamu (makanan) bangkai,darah, daging babi, daging hewan yang disembelih
atas nama selain Allah, hewan yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh yang
ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu sembelih,
dan diharamkan bagi kamu hewan yang disembelih untuk berhala. dan diharamkan
juga mengundi nasib dengan anak panah.” (Q.S Al-Maidah : 3)
2. Macam-Macam
Makanan Haram
Makanan yang
diharamkan agama, yaitu makanan yang diharamkan di dalam Al-Qur’an dan Hadits,
dan bila tidak ada petunjuk yang melarang, berarti makanan itu halal.
Hamatmnya makanan secara garis besar dapat dibagi menjadi dua
macam, yaitu :
a.
Haram ‘aini, maksudnya makanan itu memang benar-benar haram dari
dzatnya, seperti daging babi, darah, dan bangkai. Haram, haram ‘aini ini
terbagi menjadi 3 jenis, yaitu :
1)
Berupa hewani, yaitu haramnya suatu makanan yang berasal dari
hewan asli haramnya, seperti daging babi, daging anjing, ulat, ular, buaya,
kadal, cicak, komodo, darah, nanah, dan lain-lain.
2)
Berupa nabati (tumbuhan), yaitu haramnya suatu makanan yang
berasal tumbuhan, seperti : kecubung, ganja, serta dedaunan yang beracun
lainnya.
3)
Benda yang berasal dari perut bumi yang dimakan maka orang tersebut
akan mati atau membahayakan dirinya, seperti : timah, aspal, logam dan lainnya.
b.
Haram sababi, maksudnya hukum asalnya itu halal tapi berubah menjadi
haram sebab ada yang merasukinya, seperti daging sapi yang digoreng dengan
minyak babi, daging ayam yang direbus dengan arak dan lain sebagainya.
Haram ababi
ini dapat ditinjau dari hasil usaha yang tidak dihalalkan oleh agama, seperti :
1)
Makanan haram yang diperoleh dengan cara mendzolomi
(menyakiti) merebut milik orang lain, seperti : mencuri, korupsi, menipu,
merampok, dan lain-lain.
2)
Makanan haram yang diperoleh dari hasil judi, seperti :
menang lotre, menang undian, taruhan dan lain-lain.
3)
Hasil haram yang diperoleh dengan cara membungakan uang
(riba), yaitu menggandakan uang. Uang tersebut menjadi haram.
Makanan yang
diharamkan memiliki ciri-ciri antara lain :
1)
Makanan itu membahayakan
2)
Melemahkan dan merusak akal
3)
Mendatangkan kerusakan terhadap jiwa maupun raga manusia
4)
Bersifat memabukkan
5)
Dan menjijikkan.
Beberapa
jenis makana yang diharamkan oleh Allah ﷻ, antara lain :
1)
Bangkai binatang, kecuali bangkai ikan dan belalang.
Rasulullah ﷺ bersabda :
أُحِلَّتْ
لَنَا مَيْتَتَانِ الْحُوْتُ وَالْجَرَدُ
Artinya : “Dihalalkan bagi kita dua macam bangkai, yaitu
bangkai ikan dan belalang” (H.R. Ibnumajjah dari Abdullah bin Umar : 3209)
2)
Darah dari binatang halal maupun haram, meskipun sudah
dimasak, seperti saren/dideh yang mirip dengan hati dan limpa.
3)
Makanan yang buruk, menjijikkan dan najis, seperti : kecoa,
lalat, cacing, kutu dan lain-lain. Firman Allah ﷻ,
وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثِ (الأعراف
: 157)
Artinya : “... dan mengharamkan segala yang buruk bagi
mereka... ” (Q.S. Al-A’rof : 157)
4)
Daging babi, ternasuk sesuatu yang ada didalam kulitnya,
seperti tulang, dan semua daging dari hewan terseut.
5)
Binatang yang disembelih tidak atas nama Allah.
6)
Makanan yang membahayakan.
c.
Menjauhi Makanan Haram
Sebagai
seorang muslim, kita harus berusaha menghindari atau menjauhi makanan yang
haram. Agar apat menghindarinya, perhartikan hal-hal berikut :
1)
Tanakan didalam diri sikap benci dan tidak suka terhadap
makanan yag diharamkan
2)
Hendaklan dipahami betul-betul, macam-macam makan yang
diharamkan.
3)
Jika terdapat keraguan terhadap makanan trersebut tanyakan
kepada ulama’ atau kyai terdekat.
4)
Bersikap hati-hati terhadap makanan yang diolah atau makanan
kemasan.
5)
Tanamkan keyakinan diri bahwa makanan yang haram akan merusak
dan membahayakan jiwa
6)
Menjauhi pergaulan yang mengarah pada makanan haram.
Dari beberapa makana yang diharamkan oleh Allah ﷻ ada
isyarat hikmah yang terkandung didalamnya, antara lain:
1)
Minuman yag memabukkan itu diharamkan karena didalamnya
mengandung zat etanol atau metanol yang bersifat racun, sehingga membahayakan
kesehatan tubuh terutama akan merusak jaringan otak dan syaraf.
2)
Diharamkannya bagi karena didalamnya terdapat cacing pita
yang dapat tumbuh dalam lambung manusia dan akan merusak alat pencernaan.
3)
Diharamkan bangkai karena didalamnya mengandung mikroba atau
baksil yang akan meracuni dan merusak tubuh manusia
4)
Makanan yang menjijikkan atau kotor diharamkan karena
didalamnya akibatnya akan mengotori tubuh manusia dan akan berubah menjadi
racun dalam tubuh sehingg dapat mengganggu pertumbuhan jasmani dan rohani.
Dari keempat hkmah diatas, dapat
disimpulkan bahwa diharamkannya makanan merupakan salah satu sifat Rohman dan
Rohim-Nya Allah kepada manusia. Dengan menghayati ketentuan
Allah maka akan tumbuh kesadaran dam diri kita betapa Sayang-Nya Allah kepada
Hamba-Nya.
d.
Akibat Mengkonsumsi makanan Haram
1)
Makanan haram akan merusak kesehatan, Rasulullah ﷺ bersabda :
إِنَّ الْحَلَالَ بَيِّنٌ وَإِنَّ الْحَرَامَ
بَيِّنٌ وَبَينَمُهَا أُمُوْرٌ مُشْتَبِهَاتٌ لَا يَعْلَمُهُنَّ كَثِيْرٌ مِنَ النَّاسِ,
أَلَآ وَإِنَّ فِى الْجَسَدِ مُضْغَةٌ, إِذَا صَلُحَتْ صَلَحَ الْجَسَدُ كُلُّهُ وَإِذَا
فَسَدَتْ فَسَدَ الْجَسَدُ كُلُّهُ أَلَآ وَهِىَ الْقَلْبُ (رواه البخارى ومسلم)
Artinya :
Ketahuilah, Sesungguhnya sesuatu nyang
halal itu sudah jelas dan yang haram pun sudah sangat jelas, dan diantara
keduanya itu ada beberapa yang syubhat (samar-samar) yang mana banyak dari
manusia yang tidak mengetahuinyua. Sesungguhnya di dalam diri ini terdapat
segumpal darah, jika ia baik maka seluruh tubuh pun menjadi baik, namun jika ia
buruk maka sekujur tubuh itu pun akan menjadi buruk. Ingatlah! Bahwa segumpal
dara itu adalah Qalbu. (H.R.
Bukhari dan Muslim)
2)
Doanya tidak dikabulkan
Karena makanan haram dapat menghalangi terkabulnya doa-doa
dan tidak diijabahi permohonanya. Seperti pada kiasah Saad bin Abi Waqhos
diatas.
3)
Merusak amal-amal shalih. Sabda Rasulullah ﷺ :
لَا يَقْبَلُ اللهُ صَلَاةً بِغَيْرِ
طُهُوْرٍ وَلَا صَدَقَةً مِنْ غُلُوْلٍ
Artinya : “Allah tidak akan menerima shalat tanpa bersuci
terlebih dahulu dan tidak pula menerima sedekah seseorang jika didalmnya
terdapat kecurangan ” (H.R. Muslim)
4)
Merasa hina dan rendah. Rasulullah ﷺ bersabda
:
وَاْلإِثْمُ مَا حَاكَ فِى صَدْرِكَ وَكَرِهْتَ
أَنْ يَطَّلِعَ عَلَيْهِ النَّاسُ
Artinya : “Dan dosa adalah sesuatu yang membuat hatimu goncang
dan engkai tidak suka jika orang lain mengetahuinya” (H.R. Muslim)
5)
Menyebabkan keturunanya rusak. Yakni makanan haram yang
dikonsumsi oleh seseorang untuk dirinya dan keluarganya akan menyebabkan
keturunannya menjadi rusak agama dan akhlaknya. Allah tidak akan menjaga mereka
sebagai hukuman atas perbuatan orang tuanya yang mengambil jalan haram.
e.
AYO
MENJAWAB
Kerjakan Teka Teki Silang (TTS) dibawah
ini di buku / lembar kerja kamu, lalu hasilnya di foto dan di upload ke WA
pribadi saya. Jangan sekali-kali mengupload di group. Bisa-bisa membocorkan
hasil kerjaan kamu. Ok.
Pertanyaan.
1.
Mengkonsumsi makanan haram dapat merusak ....
2.
Contoh makanan yang membahayakan tubuh pemakainya ....
3.
Orang yang banyak makan haram menyebabkan keturunannya ....
4.
Makanan yang masih diragukan halal dan haramnya disebut....
5.
Daging babi haram dimakan karena mengandung ....
6.
Hukum makan sate kelinci ....
7.
Haram dari sebabnya disebut ....
8.
Sikap yang baik sebelum dan sesudah makan adalah ....
9.
Hukum saren darah sapi ....
10.
Surat .... ayat ke 3 sebagai dasar diharamkannya makanan.
Jika ada pertanyaan boleh tanya pada kolom komentar dibawah artikel ini.


0 Response to "DARING FIKIH KELAS 6 PART 2 MAKANAN HARAM"
Posting Komentar