DARING FIKIH KELAS 6 PART 2 MAKANAN HARAM


MI FALAQIYAH
MRICO 03/04 LEBAK KEC/KAB. GROBOGAN
MATERI QUR’A FIKIH KELAS 6 SEMESTER GANJIL
TAHUN PELAJARAN 2020/2021
Assalamu’alaikum warohmatullohi wabarokatuh.
Bismillahirrohmanirrohiim. Al hamdulillahi Robbil ‘alamiin, Was-sholatu was-salamu ‘ala asyrofil Anbiya-i wal-mursaliin, sayyidina wamaulana Muhammadin, wa “alaa Alihi wa Ash-habihi ajma’in,  Amma ba’du.


PERTEMUAN KE-2
MENYUKAI MAKANAN YANG HALAL DAN MENJAUHI YANG HARAM
KOMPETENSI INTI (KI)
KI-1
Menerima, menjalankan, dan menghargai ajaran agama yang dianutnya
KI-2
Menunjukkan perilaku jujur, disiplin, tanggung jawab, santun. Peduli, dan percaya diri dalam berinteraksi dengan keluarga, teman, guru, dan tetangganya serta cinta tanah air
KI-3
Memahami pengetahuan faktual dan konseptual dengan cara mengamati, menanya dan mencoba berdasarkan rasa ingin tahu tentang dirinya, makhluk ciptaan Tuhan dan kegiatannya, dan benda-benda yang dijumpainya di rumah, di sekolah dan tempat bermain.
KI-4
Menyajikan pengetahuan faktual dan konseptual dalam bahasa yang jelas, sistematis dan logis, dalam karya yang estesis, dalam gerakan yang mencerminkan anak sehat, dan dalam tindakan yang mencerminkan perilaku anak beriman dan berakhlak mulia

KOMPETENSI DASAR (KD)
1.1
Menerima ketentuan makanan hala / haram
2.1
Membiasakan mengkonsumsi makanan halal
3.1
Memahami ketentuan makanan halal dan haram dikonsumsi
4.1
Meyakini klasifikasi makanan halal dan haram

INDIKATOR PENCAPAIAN KP
Peserta didik mampu :
a.
Menjelaskan pengertian makanan halal dan haram
b.
Menyebutkan macam-macam makanan halal dan haram
c.
Membiasakan mengkonsumsi makanan halal
d.
Menjauhi makanan yang haram
f.
Menyebutkan hikmah mengkonsumsi makanan yang halal
g.
Menyebutkan akibat mengkonsumsi makanan yang haram

TUJUAN PEMBELAJARAN
a.
Melalui kegiatan mengamati, bertanya, dan mengikuti proses pembelajaran dengan model pembelajaran Group Investigation peserta didik dapat menjelaskan arti dan macam-macam makanan yang halal dan haram
b.
Melalui kegiatan mengamati, bertanya, dan mengikuti proses pembelajaran dengan model pembelajaran Group Investigation peserta didik dapat membiasakan mengonsumsi makanan yang halal dan menjauhi makanan yang haram
c.
Melalui kegiatan mengamati, bertanya, dan mengikuti proses pembelajaran dengan model pembelajaran Group Investigation peserta didik dapat menjelaskan hikmah mengonsumsi makanan yang halal
d.
Melalui kegiatan mengamati, bertanya, dan mengikuti proses pembelajaran dengan model pembelajaran Group Investigation peserta didik dapat menejlaskan akibat mengonsumsi makanan yang haram

MATERI POKOK
Simak Cerita Berikut
Saad bin Abi Waqhos bertanya kepada Rasulullah , “Wahai Rasulullah, mintalah kepada Allah , supaya DIA menjadikan doaku mustajab.” Lalu Rasulullah menjawab “Wahai Saad, jagalah soal makananmu niscaya kau menjadi orang yang makbul doanya. Demi Allah, yang nyawanya Muhammad berada dalam Kekuasaan-Nya, jika seorang lelaki memasukkan sesuap makanan haram dalam perutnya, maka doanya tidak akan diterima oleh Allah selama 40 hari ”       

MAKANAN HARAM
1.      Arti Makanan Haram
Allah telah memerintahkan manusia supaya mengkonsumsi makanan yang baik, dan sebaliknya manusia diharuskan menjauhi makanan yang jelek/haram. Makanan yang haram adalah makanan yang dilaran untuk dikonsumsi menurut syariat Islam. Sebagaimana Firman Allah ,
وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتُ وَيُحَرَّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثِ (الأعراف : 157)
Artinya
... dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk...” (Q.S Al-A’rof : 157)
Allah juga berfirman  dalam surat Al Maidah ayat 3 :
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْـمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيْرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللهِ بِهِ وَالْـمُنْخَنِقَةُ وَالْـمَوْقُوْذَةُ وَالْـمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيْحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ وَأَنْ تَسْتَقْسِمُوْا بِاْلأَزْلَامِ (المائدة : 3)
Artinya :
Diharamkan bagi kamu (makanan) bangkai,darah, daging babi, daging hewan yang disembelih atas nama selain Allah, hewan yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu sembelih, dan diharamkan bagi kamu hewan yang disembelih untuk berhala. dan diharamkan juga mengundi nasib dengan anak panah.” (Q.S Al-Maidah : 3)
2.       Macam-Macam Makanan Haram
    Makanan yang diharamkan agama, yaitu makanan yang diharamkan di dalam Al-Qur’an dan Hadits, dan bila tidak ada petunjuk yang melarang, berarti makanan itu halal.
Hamatmnya makanan secara garis besar dapat dibagi menjadi dua macam, yaitu :
a.        Haram ‘aini, maksudnya makanan itu memang benar-benar haram dari dzatnya, seperti daging babi, darah, dan bangkai. Haram, haram ‘aini ini terbagi menjadi 3 jenis, yaitu :
1)        Berupa hewani, yaitu haramnya suatu makanan yang berasal dari hewan asli haramnya, seperti daging babi, daging anjing, ulat, ular, buaya, kadal, cicak, komodo, darah, nanah, dan lain-lain.
2)        Berupa nabati (tumbuhan), yaitu haramnya suatu makanan yang berasal tumbuhan, seperti : kecubung, ganja, serta dedaunan yang beracun lainnya.
3)        Benda yang berasal dari perut bumi yang dimakan maka orang tersebut akan mati atau membahayakan dirinya, seperti : timah, aspal, logam dan lainnya.    
b.        Haram sababi, maksudnya hukum asalnya itu halal tapi berubah menjadi haram sebab ada yang merasukinya, seperti daging sapi yang digoreng dengan minyak babi, daging ayam yang direbus dengan arak dan lain sebagainya.
Haram ababi ini dapat ditinjau dari hasil usaha yang tidak dihalalkan oleh agama, seperti :
1)        Makanan haram yang diperoleh dengan cara mendzolomi (menyakiti) merebut milik orang lain, seperti : mencuri, korupsi, menipu, merampok, dan lain-lain.
2)        Makanan haram yang diperoleh dari hasil judi, seperti : menang lotre, menang undian, taruhan dan lain-lain.
3)        Hasil haram yang diperoleh dengan cara membungakan uang (riba), yaitu menggandakan uang. Uang tersebut menjadi haram.
Makanan yang diharamkan memiliki ciri-ciri antara lain :
1)        Makanan itu membahayakan
2)        Melemahkan dan merusak akal
3)        Mendatangkan kerusakan terhadap jiwa maupun raga manusia
4)        Bersifat memabukkan
5)        Dan menjijikkan.
Beberapa jenis makana yang diharamkan oleh Allah , antara lain :
1)        Bangkai binatang, kecuali bangkai ikan dan belalang. Rasulullah bersabda :
أُحِلَّتْ لَنَا مَيْتَتَانِ الْحُوْتُ وَالْجَرَدُ
Artinya : “Dihalalkan bagi kita dua macam bangkai, yaitu bangkai ikan dan belalang” (H.R. Ibnumajjah dari Abdullah bin Umar : 3209)  
2)        Darah dari binatang halal maupun haram, meskipun sudah dimasak, seperti saren/dideh yang mirip dengan hati dan limpa.
3)        Makanan yang buruk, menjijikkan dan najis, seperti : kecoa, lalat, cacing, kutu dan lain-lain. Firman Allah ,
وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثِ (الأعراف : 157)
Artinya : “... dan mengharamkan segala yang buruk bagi mereka... ” (Q.S. Al-A’rof : 157)
4)        Daging babi, ternasuk sesuatu yang ada didalam kulitnya, seperti tulang, dan semua daging dari hewan terseut.
5)        Binatang yang disembelih tidak atas nama Allah.
6)        Makanan yang membahayakan.
c.        Menjauhi Makanan Haram
Sebagai seorang muslim, kita harus berusaha menghindari atau menjauhi makanan yang haram. Agar apat menghindarinya, perhartikan hal-hal berikut :
1)        Tanakan didalam diri sikap benci dan tidak suka terhadap makanan yag diharamkan
2)        Hendaklan dipahami betul-betul, macam-macam makan yang diharamkan.
3)        Jika terdapat keraguan terhadap makanan trersebut tanyakan kepada ulama’ atau kyai terdekat.
4)        Bersikap hati-hati terhadap makanan yang diolah atau makanan kemasan.
5)        Tanamkan keyakinan diri bahwa makanan yang haram akan merusak dan membahayakan jiwa
6)        Menjauhi pergaulan yang mengarah pada makanan haram.
Dari beberapa makana yang diharamkan oleh Allah ada isyarat hikmah yang terkandung didalamnya, antara lain:
1)        Minuman yag memabukkan itu diharamkan karena didalamnya mengandung zat etanol atau metanol yang bersifat racun, sehingga membahayakan kesehatan tubuh terutama akan merusak jaringan otak dan syaraf.
2)        Diharamkannya bagi karena didalamnya terdapat cacing pita yang dapat tumbuh dalam lambung manusia dan akan merusak alat pencernaan.
3)        Diharamkan bangkai karena didalamnya mengandung mikroba atau baksil yang akan meracuni dan merusak tubuh manusia
4)        Makanan yang menjijikkan atau kotor diharamkan karena didalamnya akibatnya akan mengotori tubuh manusia dan akan berubah menjadi racun dalam tubuh sehingg dapat mengganggu pertumbuhan jasmani dan rohani.
Dari keempat hkmah diatas, dapat disimpulkan bahwa diharamkannya makanan merupakan salah satu sifat Rohman dan Rohim-Nya Allah   kepada manusia. Dengan menghayati ketentuan Allah maka akan tumbuh kesadaran dam diri kita betapa Sayang-Nya Allah kepada Hamba-Nya.
d.        Akibat Mengkonsumsi makanan Haram
1)        Makanan haram akan merusak kesehatan, Rasulullah bersabda :
 إِنَّ الْحَلَالَ بَيِّنٌ وَإِنَّ الْحَرَامَ بَيِّنٌ وَبَينَمُهَا أُمُوْرٌ مُشْتَبِهَاتٌ لَا يَعْلَمُهُنَّ كَثِيْرٌ مِنَ النَّاسِ, أَلَآ وَإِنَّ فِى الْجَسَدِ مُضْغَةٌ, إِذَا صَلُحَتْ صَلَحَ الْجَسَدُ كُلُّهُ وَإِذَا فَسَدَتْ فَسَدَ الْجَسَدُ كُلُّهُ أَلَآ وَهِىَ الْقَلْبُ (رواه البخارى ومسلم)
Artinya :
Ketahuilah, Sesungguhnya sesuatu nyang halal itu sudah jelas dan yang haram pun sudah sangat jelas, dan diantara keduanya itu ada beberapa yang syubhat (samar-samar) yang mana banyak dari manusia yang tidak mengetahuinyua. Sesungguhnya di dalam diri ini terdapat segumpal darah, jika ia baik maka seluruh tubuh pun menjadi baik, namun jika ia buruk maka sekujur tubuh itu pun akan menjadi buruk. Ingatlah! Bahwa segumpal dara itu adalah Qalbu. (H.R. Bukhari dan Muslim)

2)        Doanya tidak dikabulkan
Karena makanan haram dapat menghalangi terkabulnya doa-doa dan tidak diijabahi permohonanya. Seperti pada kiasah Saad bin Abi Waqhos diatas.
3)        Merusak amal-amal shalih. Sabda Rasulullah :
لَا يَقْبَلُ اللهُ صَلَاةً بِغَيْرِ طُهُوْرٍ وَلَا صَدَقَةً مِنْ غُلُوْلٍ
Artinya : “Allah tidak akan menerima shalat tanpa bersuci terlebih dahulu dan tidak pula menerima sedekah seseorang jika didalmnya terdapat kecurangan ” (H.R. Muslim)
4)        Merasa hina dan rendah. Rasulullah bersabda :
وَاْلإِثْمُ مَا حَاكَ فِى صَدْرِكَ وَكَرِهْتَ أَنْ يَطَّلِعَ عَلَيْهِ النَّاسُ
Artinya : “Dan dosa adalah sesuatu yang membuat hatimu goncang dan engkai tidak suka jika orang lain mengetahuinya” (H.R. Muslim)
5)        Menyebabkan keturunanya rusak. Yakni makanan haram yang dikonsumsi oleh seseorang untuk dirinya dan keluarganya akan menyebabkan keturunannya menjadi rusak agama dan akhlaknya. Allah tidak akan menjaga mereka sebagai hukuman atas perbuatan orang tuanya yang mengambil jalan haram.
e.          

AYO MENJAWAB
Kerjakan Teka Teki Silang (TTS) dibawah ini di buku / lembar kerja kamu, lalu hasilnya di foto dan di upload ke WA pribadi saya. Jangan sekali-kali mengupload di group. Bisa-bisa membocorkan hasil kerjaan kamu. Ok.
Pertanyaan.
1.        Mengkonsumsi makanan haram dapat merusak ....
2.        Contoh makanan yang membahayakan tubuh pemakainya ....
3.        Orang yang banyak makan haram menyebabkan keturunannya ....
4.        Makanan yang masih diragukan halal dan haramnya disebut....
5.        Daging babi haram dimakan karena mengandung ....
6.        Hukum makan sate kelinci ....
7.        Haram dari sebabnya disebut ....
8.        Sikap yang baik sebelum dan sesudah makan adalah ....
9.        Hukum saren darah sapi ....
10.     Surat .... ayat ke 3 sebagai dasar diharamkannya makanan.

Jika ada pertanyaan boleh tanya pada kolom komentar dibawah artikel ini. 

0 Response to "DARING FIKIH KELAS 6 PART 2 MAKANAN HARAM"

Posting Komentar