PERINGATAN HARI SANTRI NASIONAL (HSN)
Hari Sanri Nasiolan (HSN) diperingati tiap Tanggal 22 Oktober. Hal ini mengacu pada digelarnya Resolusi Jihad fatwa yang berisi kewajiban berjihad untuk mempertahankan Kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 September 1945 dengan melawan penjajah yang masih berada di Indonesia oleh Hadratus Syekh K.H. Hasyim Asy'ari Ulama’ Pendiri organisai NU sekaligus Pahlawan Nasional.
Fatwa itu kemudian melahirkan Resolusi Jihad yang disepakati dalam rapat di Kantor Pengurus Besar NU di Bubutan, Surabaya pada tanggal 21-22 Oktober 1945.
UPACARA HARI SANTRI TANGGAL 22
OKTOBER 2024
Siap Dimulai
1.
Masing-masing pemimpin barisan,
menyiapkan barisannya.
2.
Pemimpin upacara memasuki lapangan
upacara.
3.
Penghormatan peserta upacara kepada
pemimpin upacara.
4.
Laporan setiap pemimpin barisan
kepada pemimpin upacara.
5.
Pembina upacara memasuki lapangan
upacara.
6.
Penghormatan kepada pembina upacara.
7.
Laporan pemimpin upacara kepada
pembina upacara bahwa upacara bendera Hari Santri Nasional Tahun 2024 akan
dimulai.
8.
Pengibaran Bendera Merah Putih,
diiringi lagu Kebangsaan Indonesia Raya.
9.
Mengheningkan cipta dipimpin oleh
pembina upacara.
10.
Pembacaan teks Pancasila, diikuti
oleh seluruh peserta upacara.
11.
Pembacaan Resolusi Jihad
12.
Pembacaan teks Pembukaan
Undang-Undang Dasar 1945.
13.
Pembacaan Ikrar Santri oleh petugas
dan diikuti seluruh peserta upacara.
14.
Amanat pembina upacara, peserta
diistirahatkan.
15.
Menyanyikan lagu Hari Santri,
yakni "Yaa Lal
Wathan".
16.
Pembacaan doa.
17.
Laporan pemimpin upacara kepada
pembina bahwa upacara telah selesai.
18.
Penghormatan kepada pembina upacara
dipimpin oleh pemimpin upacara.
19.
Pembina upacara meninggalkan lapangan
upacara.
20.
Pengumuman-pengumuman.
21.
Upacara selesai, barisan dibubarkan oleh
pemimpin upacara.
Bismillahirrahmanirrahim
RESOLUSI
Rapat besar wakil-wakil daerah (Konsul-konsul) Perhimpunan Nahdlatul Ulama
seluruh Jawa-Madura pada tanggal 21-22 Oktober 1945 di Surabaya.
Mendengar:
Bahwa di tiap-tiap daerah di seluruh Jawa-Madura ternyata betapa besarnya
hasrat umat Islam dan Alim ulama di tempatnya masing-masing untuk
mempertahankan dan menegakkan AGAMA, KEDAULATAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
MERDEKA.
Menimbang:
a. Bahwa untuk mempertahankan dan menegakkan Negara Republik Indonesia menurut
hukum AGAMA ISLAM, termasuk sebagai suatu kewajiban bagi tiap-tiap orang Islam
b. Bahwa di Indonesia ini warga Negaranya adalah sebagian besar terdiri dari
Umat Islam.
Mengingat:
a. Bahwa oleh pihak Belanda (NICA) dan Jepang yang datang dan berada di sini
telah banyak sekali dijalankan banyak kejahatan dan kekejaman yang mengganggu
ketenteraman umum.
b. Bahwa semua yang dilakukan oleh semua mereka itu dengan maksud melanggar
Kedaulatan Republik Indonesia dan Agama, dan ingin kembali menjajah di sini,
maka di beberapa tempat telah terjadi pertempuran yang mengorbankan beberapa
banyak jiwa manusia.
c. Bahwa pertempuran-pertempuran itu sebagian besar telah dilakukan umat Islam
yang merasa wajib menurut hukum agamanya untuk mempertahankan Kemerdekaan
Negara dan Agamanya.
d. Bahwa di dalam menghadapi sekalian kejadian-kejadian itu belum mendapat
perintah dan tuntutan yang nyata dari Pemerintah Republik Indonesia yang sesuai
dengan kejadian-kejadian tersebut.
Memutuskan:
1. Memohon dengan sangat kepada Pemerintah Republik Indonesia supaya menentukan
suatu sikap dan tindakan yang nyata serta sepadan terhadap usaha-usaha yang
akan membahayakan kemerdekaan Agama dan Negara Indonesia, terutama terhadap
pihak Belanda dan kaki tangan.
2. Supaya memerintahkan melanjutkan perjuangan bersifat "sabilillah"
untuk tegaknya Negara Republik Indonesia Merdeka dan Agama Islam.
Surabaya, 22 Oktober 1945
NAHDLATUL ULAMA
IKRAR SANTRI
Bismillahirrahmanirrahim,
Asyhadu allaa Ilaaha Illallah,
Wasyhadu anna Muhammadar Rasulullah,
Kami Santri NKRI Berikrar:
1. Berpegangan teguh pada akidah, ajaran, nilai, dan
tradisi Islam Ahlussunnah wal Jama`ah;
2. Bertanah air satu, tanah air Indonesia; berideologi
negara satu, ideologi Pancasila; berkonstitusi satu, Undang-Undang Dasar 1945;
dan berkebudayaan satu, Bhinneka Tunggal Ika;
3. Selalu bersedia, dan siap siaga, menyerahkan jiwa
dan raga, membela tanah air, dan bangsa Indonesia, mempertahankan persatuan,
dan kesatuan nasional, serta mewujudkan perdamaian dunia;
4. Ikut berperan aktif, dalam pembangunan nasional,
mewujudkan kesejahteraan, yang berkeadilan, lahir dan batin untuk seluruh
rakyat Indonesia;
5. Pantang menyerah, pantang putus asa, serta siap
berdiri di depan, melawan pihak-pihak, yang merongrong Pancasila, Undang-Undang
Dasar 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika, yang
didasari, semangat Proklamasi Kemerdekaan, dan Resolusi Jihad Nahdlatul Ulama.

0 Response to "UPACARA HARI SANTRI 22 OKTOBER 2024"
Posting Komentar