PKB 2021 KKM MI 03

CONTOH MOU KERJA SAMA ANTAR MADRASAH 

NOTA KESEPAHAMAN

ANTARA

MADRASAH IBTIDAIYAH FALAQIYAH MRICO

NOMOR : 026/MI.F/Lb/VII/2021

DENGAN

MADRASAH IBTIDAIYAHYATPI GETASREJO

Nomor: 31/MI YATPI/VIII/2021

 

TENTANG

KERJASAMA PELAKSANAAN KEGIATAN PROGRAM SAHABAT MADRASAH BERAKSI

KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN GROBOGAN


Pada hari ini, Senin tanggal enam belas bulan Agustus tahun Dua Ribu Dua Puluh satu kami yang bertanda tangan di bawah ini:

I.    Nama                        :Sholichin, S.Pd.I

      NIP                           : -

      Jabatan                     : Kepala Madrasah

Satuan Kerja             : Kepala Madrasah Ibtidaiyah Yatpi Getasrejo

      Alamat                      : Jln. Purwodad-Blora Km. 2,5 Getasrejo

Dalam Perjanjian ini bertindak untuk dan atas nama Madrasah Ibtidaiyah Yatpi Getasrejo selanjutnya disebut PIHAK KESATU.

II.    Nama                        : Sugiyanti, S.Pd.I

      NIP                           : 196904072000032001

Jabatan                     : Kepala Madrasah

Satuan Kerja             : Madrasah Ibtidaiyah Falaqiyah Mrico

Alamat                      : Dusun Mrico 03/04 Desa Lebak Kec/Kab. Grobogan

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Madrasah Ibtidaiyah Falaqiyah Mrico selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.

Dengan ini menyatakan bahwa, kedua belah pihak telah sepakat untuk mengadakan kerja sama dalam hal kegiatan Program Sahabat Madrasah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Grobogan dengan ketentuan yang telah disepakati pada pasal-pasal tersebut di bawah ini:

BAB I

MAKSUD DAN TUJUAN

PASAL 1

1)   PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA sepaham dan sepakat bahwa perjanjian kerjasama yang diadakan didasari oleh keinginan untuk saling membantu dan saling menguntungkan.

2)   PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA sepaham dan sepakat bahwa kerjasama ini bertujuanuntuk meningkatkan meratanya pendidikan madrasah, lebih berkualitas, berprestasi, dan berdaya bersaing.

BAB II

PEDOMAN DAN DASAR KERJA SAMA

PASAL 2

1)   UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;

2)   Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 41 Tahun 2007 tentang Standar Proses untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;

3)   Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 044/U/2002 tentang Dewan Pendidikan dan KomiteSekolah;

4)   Keputusan Menteri Agama RI Nomor 184 Tahun 2019 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum pada Madrasah;

5)   Surat Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah No.9815/Kw.11.2/1/PP.00/08/2020 tanggal 19 Agustus 2020 tentang Pedoman Peningkatan dan Pemerataan Mutu Pendidikan melalui Sahabat Madrasah.

BAB III

SIFAT KERJA SAMA

PASAL 3

Kerja sama yang dilakukan adalah kerja sama pembinaan antara Madrasah Pembina/Pemitra dengan Madrasah Binaan/Mitra dengan prinsip : a). kemitraan, kesetaraan, kebersamaan, dan saling menguntungkan; b). Menjunjung asas musyawarah untuk mufakat dalam setiap pengambilan keputusan; dan c). Menghargai keberadaan lembaga masing-masing.

BAB IV

RUANG LINGKUP KERJA SAMA

PASAL 4

Ruang lingkup kerjasama ini meliputi penyelenggaraan pelatihan dan bimbingan kepada kepala madrasah, guru, dan tenaga kependidikan antara PIHAK KESATU selaku Madrasah Pembina/Pemitra dengan PIHAK KEDUA selaku Madrasah Binaan/Mitra.

BAB V

HAK DAN KEWAJIBAN

PASAL 5

1)     Hak dan Kewajiban PIHAK KESATU:

a.  PIHAK KESATU berkewajiban untuk menyelenggarakan pelatihan dan bimbingan kepada kepala madrasah, guru, dan tenaga kependidikan PIHAK KEDUA berupa :

a)    Pengelolaan administrasi madrasah;

b)   Pengelolaan keuangan madrasah;

c)    Pengelolaan pembelajaran;

d)   Peningkatan kualitas pendidik/guru menuju guru dan tenaga kependidikan berprestasi;

e)    Pengelolaan peserta didik menuju peserta didik berprestasi; dan

f)     Pengelolaan sarana dan prasarana sebagai penunjang menuju peserta didik berprestasi.

b.  PIHAK KESATUbersedia untuk menyusun jadwal rencana kegiatan dan target yang akan dicapai; melakukan evaluasi terhadap capaian target setiap akhir semester; dan melakukan koordinasi dan konsultasi dengan Pengawas Madrasah Pembina PIHAK KESATU dan Pengawas Madrasah Pembina PIHAK KEDUA dan Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kantor Kementerian Agama KabupatenGrobogan

2)     Hak dan Kewajiban PIHAK KEDUA:

a.  PIHAK KEDUA berkewajiban untuk mengikuti pelatihan dan bimbingan kepada kepala madrasah, guru, dan tenaga kependidikan dari PIHAK KESATU berupa :

a)    Pengelolaan administrasi madrasah;

b)   Pengelolaan keuangan madrasah;

c)    Pengelolaan pembelajaran;

d)   Peningkatan kualitas pendidik/guru menuju guru dan tenaga kependidikan  berprestasi;

e)    Pengelolaan peserta didik menuju peserta didik berprestasi; dan

f)     Pengelolaan sarana dan prasarana sebagai penunjang menuju peserta didik berprestasi.

b.  PIHAK KEDUA bersedia untuk dievaluasi terhadap capaian target setiap akhir semester;dan melakukan konsultasi dengan Pengawas Madrasah Pembina dan Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Grobogan 

BAB VI

PELAKSANAAN DAN EVALUASI

PASAL 6

Jadwal pelaksanaan dan evaluasi kegiatan program Sahabat Madrasah akan ditentukan bersama oleh PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA.

BAB VII

PEMBIAYAAN KEGIATAN

PASAL 7

1)     Kedua belah pihak menyetujui biaya kegiatan program Sahabat Madrasah ditanggung kedua belah pihak sesuai dengan musyawarah dan aturan yang berlaku.

2)     Biaya operasional kegiatan Sahabat Madrasahadalah ditanggung Bersama dengan mengotimalkan BOS sesuai dengan Juknis BOS.

BAB VIII

JANGKA WAKTU

PASAL 8

1)     Perjanjian kerjasama ini berlaku untuk kurun waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal ditandatangani oleh PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA.

2)     Perjanjian kerjasama ini dapat diperpanjang atau diperbaharui atas persetujuan PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA dengan pemberitahuan sebelumnya selambat-lambatnya 2 (dua) minggu sebelum berakhirnya perjanjian ini.

BAB IX

FORCE MAJEURE

PASAL 9

1)     Dalam hal terjadi force majeure, kedua belah pihak dibebaskan dari kewajiban melaksanakan perjanjian ini untuk sebagian atau seluruhnya.

2)     Force majeure adalah suatu keadaan di luar kemampuan kedua belah pihak seperti: bencana alam, huru-hara, peperangan, kebakaran, kebijaksanaan pemerintah pada bidang moneter, dan sebab lain di luar kemampuan manusia yang disetujui kedua belah pihak.

3)     Apabila terjadi force majeure, PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA harus memberitahukan secara tertulis paling lambat dalam waktu 2x 24 jam sejak terjadinya force majeure. Apabila pemberitahuan tidak dilakukan atau melewati batas waktu 2x 24 jam, maka force majeure dianggap tidak terjadi.

BAB X

PERSELISIHAN

PASAL 10

1)     Apabila dikemudian hari terjadi perselisihan yang bersumber dari perjanjian ini, maka kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan secara musyawarah.

2)     Apabila tidak tercapai kata sepakat sebagaimana dimaksud ayat 1 pasal ini maka kedua belah pihak setuju untuk menyelesaikan perselisihan tersebut melalui Kantor Kementerian Agama Kabupaten Grobogan

BAB XI

PEMBATALAN PERJANJIAN

PASAL 11

1)     Pembatalan perjanjian sedapat mungkin dihindari, tetapi bila hal ini tidak dapat dielakkan maka perjanjian ini hanya dapat dilakukan atas persetujuan kedua belahpihak

2)     Apabila karena sesuatu hal, salah satu pihak bermaksud membatalkan perjanjian ini, maka diwajibkan mengajukan usulan secara tertulis dalam waktu 3 (tiga) bulan sebelumnya, sehingga kegiatan pembinaan dari PIHAK KESATU bisa ditanggulangi dan PIHAK KEDUA tidak dirugikan.

BAB XII

LAIN-LAIN

PENUTUP

PASAL 12

1)     Hal-hal yang belum diatur dalam perjanjian kerjasama ini akan diatur kemudian dan dibicarakan kembali oleh PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA, serta akan dibuatkanadendum yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian kerjasama ini.

2)     Pelaksanaan kerjasama ini harus dievaluasi minimal setiap 6 (enam) bulan sekali dan disempurnakan sesuai kebutuhan PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA.

PASAL 13

Perjanjian kerjasama ini dibuat dan ditandatangani di Groobgan oleh PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA, dibuat rangkap 2 (dua) asli dan dibubuhi materai yang cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang sama dan diberikan kepada masing-masing pihak.

  

PIHAK KEDUA

 

SUGIYANTI, S.Pd.I

NIP. 196904072000032001


PIHAK KESATU

 

Sholichin, S.Pd.I

 

 

 




COTOH VIDEO KERJA SAMA SAHABAT MADRASAH

JUDUL : PANCA INDERA


0 Response to "PKB 2021 KKM MI 03"

Posting Komentar