CONTOH MOU KERJA SAMA ANTAR MADRASAH
NOTA KESEPAHAMAN
ANTARA
MADRASAH IBTIDAIYAH FALAQIYAH MRICO
NOMOR : 026/MI.F/Lb/VII/2021
DENGAN
MADRASAH IBTIDAIYAHYATPI
GETASREJO
Nomor: 31/MI YATPI/VIII/2021
TENTANG
KERJASAMA
PELAKSANAAN KEGIATAN PROGRAM SAHABAT MADRASAH
BERAKSI
KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN GROBOGAN
Pada hari ini, Senin tanggal enam belas bulan Agustus tahun Dua Ribu Dua Puluh satu kami yang bertanda tangan di bawah ini:
I. Nama :Sholichin,
S.Pd.I
NIP : -
Jabatan : Kepala Madrasah
Satuan Kerja : Kepala Madrasah Ibtidaiyah
Yatpi Getasrejo
Alamat : Jln. Purwodad-Blora Km. 2,5 Getasrejo
Dalam Perjanjian ini bertindak untuk dan atas nama Madrasah Ibtidaiyah Yatpi Getasrejo selanjutnya disebut PIHAK KESATU.
II. Nama : Sugiyanti, S.Pd.I
NIP : 196904072000032001
Jabatan : Kepala Madrasah
Satuan Kerja : Madrasah Ibtidaiyah Falaqiyah Mrico
Alamat : Dusun Mrico 03/04 Desa Lebak Kec/Kab. Grobogan
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Madrasah Ibtidaiyah Falaqiyah Mrico selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.
Dengan ini menyatakan bahwa, kedua belah pihak telah sepakat untuk mengadakan kerja sama dalam hal kegiatan Program Sahabat Madrasah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Grobogan dengan ketentuan yang telah disepakati pada pasal-pasal tersebut di bawah ini:
BAB I
MAKSUD DAN TUJUAN
PASAL 1
1)
PIHAK
KESATU dan PIHAK KEDUA sepaham dan sepakat bahwa perjanjian kerjasama yang
diadakan didasari oleh keinginan untuk saling membantu dan saling
menguntungkan.
2)
PIHAK
KESATU dan PIHAK KEDUA sepaham dan sepakat bahwa kerjasama ini bertujuanuntuk meningkatkan meratanya
pendidikan madrasah, lebih berkualitas, berprestasi, dan berdaya
bersaing.
BAB II
PEDOMAN
DAN DASAR KERJA SAMA
PASAL 2
1)
UU
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
2)
Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 41 Tahun 2007 tentang Standar Proses untuk
Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
3)
Keputusan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 044/U/2002 tentang Dewan Pendidikan dan
KomiteSekolah;
4)
Keputusan
Menteri Agama RI Nomor 184 Tahun 2019 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum
pada Madrasah;
5)
Surat
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah No.9815/Kw.11.2/1/PP.00/08/2020
tanggal 19 Agustus 2020 tentang Pedoman Peningkatan dan Pemerataan Mutu
Pendidikan melalui Sahabat Madrasah.
BAB III
SIFAT
KERJA SAMA
PASAL
3
Kerja sama yang dilakukan adalah kerja sama
pembinaan antara Madrasah Pembina/Pemitra dengan Madrasah Binaan/Mitra dengan prinsip
: a). kemitraan, kesetaraan, kebersamaan, dan saling menguntungkan; b).
Menjunjung asas musyawarah untuk mufakat dalam setiap pengambilan keputusan; dan c). Menghargai
keberadaan lembaga masing-masing.
BAB IV
RUANG
LINGKUP KERJA SAMA
PASAL
4
Ruang lingkup kerjasama ini meliputi penyelenggaraan pelatihan dan bimbingan kepada kepala madrasah, guru, dan tenaga kependidikan antara PIHAK KESATU selaku Madrasah Pembina/Pemitra dengan PIHAK KEDUA selaku Madrasah Binaan/Mitra.
BAB V
HAK
DAN KEWAJIBAN
PASAL
5
1)
Hak
dan Kewajiban PIHAK KESATU:
a. PIHAK KESATU berkewajiban untuk
menyelenggarakan pelatihan dan bimbingan
kepada kepala madrasah, guru, dan
tenaga kependidikan PIHAK KEDUA berupa :
a)
Pengelolaan
administrasi madrasah;
b)
Pengelolaan
keuangan madrasah;
c)
Pengelolaan
pembelajaran;
d)
Peningkatan
kualitas pendidik/guru menuju guru dan tenaga kependidikan berprestasi;
e)
Pengelolaan
peserta didik menuju peserta didik berprestasi; dan
f)
Pengelolaan
sarana dan prasarana sebagai
penunjang menuju peserta didik berprestasi.
b. PIHAK KESATUbersedia untuk menyusun
jadwal rencana kegiatan dan target yang akan dicapai; melakukan evaluasi
terhadap capaian target setiap akhir semester; dan melakukan koordinasi dan konsultasi dengan
Pengawas Madrasah Pembina PIHAK
KESATU dan Pengawas Madrasah Pembina
PIHAK KEDUA dan Kepala Seksi
Pendidikan Madrasah Kantor Kementerian Agama KabupatenGrobogan
2)
Hak
dan Kewajiban PIHAK KEDUA:
a. PIHAK KEDUA berkewajiban untuk
mengikuti pelatihan dan bimbingan
kepada kepala madrasah, guru, dan tenaga
kependidikan dari PIHAK KESATU berupa :
a)
Pengelolaan
administrasi madrasah;
b)
Pengelolaan
keuangan madrasah;
c)
Pengelolaan
pembelajaran;
d)
Peningkatan
kualitas pendidik/guru menuju guru dan tenaga kependidikan berprestasi;
e)
Pengelolaan
peserta didik menuju peserta didik berprestasi; dan
f)
Pengelolaan
sarana dan prasarana sebagai
penunjang menuju peserta didik berprestasi.
b. PIHAK KEDUA bersedia untuk dievaluasi terhadap capaian target setiap akhir semester;dan melakukan konsultasi dengan Pengawas Madrasah Pembina dan Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Grobogan
BAB VI
PELAKSANAAN
DAN EVALUASI
PASAL
6
Jadwal pelaksanaan dan evaluasi kegiatan program
Sahabat Madrasah akan ditentukan bersama oleh PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA.
BAB VII
PEMBIAYAAN
KEGIATAN
PASAL
7
1)
Kedua belah pihak menyetujui biaya kegiatan
program Sahabat Madrasah ditanggung kedua belah pihak sesuai dengan musyawarah
dan aturan yang berlaku.
2)
Biaya
operasional kegiatan Sahabat Madrasahadalah ditanggung Bersama dengan
mengotimalkan BOS sesuai dengan Juknis BOS.
BAB VIII
JANGKA
WAKTU
PASAL
8
1)
Perjanjian kerjasama ini berlaku untuk kurun waktu 1 (satu) tahun terhitung
sejak tanggal ditandatangani oleh PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA.
2)
Perjanjian kerjasama ini dapat diperpanjang atau diperbaharui atas
persetujuan PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA dengan pemberitahuan sebelumnya
selambat-lambatnya 2 (dua) minggu sebelum berakhirnya perjanjian ini.
BAB IX
FORCE
MAJEURE
PASAL
9
1)
Dalam
hal terjadi force majeure, kedua
belah pihak dibebaskan dari kewajiban melaksanakan perjanjian ini untuk
sebagian atau seluruhnya.
2)
Force majeure
adalah suatu keadaan di luar kemampuan kedua belah pihak seperti: bencana alam,
huru-hara, peperangan,
kebakaran, kebijaksanaan pemerintah pada bidang moneter, dan sebab lain di
luar kemampuan manusia yang disetujui kedua belah pihak.
3) Apabila terjadi force majeure, PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA harus memberitahukan secara tertulis paling lambat dalam waktu 2x 24 jam sejak terjadinya force majeure. Apabila pemberitahuan tidak dilakukan atau melewati batas waktu 2x 24 jam, maka force majeure dianggap tidak terjadi.
BAB X
PERSELISIHAN
PASAL
10
1)
Apabila
dikemudian hari terjadi perselisihan yang bersumber dari perjanjian ini, maka kedua belah pihak
sepakat untuk menyelesaikan secara musyawarah.
2)
Apabila
tidak tercapai kata sepakat sebagaimana dimaksud ayat 1 pasal ini maka kedua belah pihak
setuju untuk menyelesaikan perselisihan tersebut melalui Kantor Kementerian
Agama Kabupaten Grobogan
BAB
XI
PEMBATALAN
PERJANJIAN
PASAL 11
1)
Pembatalan
perjanjian sedapat mungkin dihindari, tetapi bila hal ini tidak dapat
dielakkan maka perjanjian
ini hanya dapat dilakukan atas persetujuan kedua belahpihak
2)
Apabila
karena sesuatu hal, salah satu pihak bermaksud membatalkan perjanjian ini, maka
diwajibkan mengajukan usulan secara tertulis dalam waktu 3 (tiga) bulan
sebelumnya, sehingga kegiatan pembinaan dari PIHAK KESATU bisa ditanggulangi
dan PIHAK KEDUA tidak dirugikan.
BAB
XII
LAIN-LAIN
PENUTUP
PASAL 12
1)
Hal-hal yang belum diatur dalam perjanjian kerjasama ini akan diatur
kemudian dan dibicarakan kembali oleh PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA, serta akan
dibuatkanadendum yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
perjanjian kerjasama ini.
2)
Pelaksanaan
kerjasama ini harus dievaluasi minimal setiap 6 (enam) bulan sekali dan
disempurnakan sesuai kebutuhan PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA.
PASAL 13
Perjanjian kerjasama ini dibuat dan ditandatangani di Groobgan
oleh PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA, dibuat rangkap 2 (dua) asli dan dibubuhi
materai yang cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang sama dan diberikan kepada
masing-masing pihak.
|
PIHAK KEDUA
SUGIYANTI, S.Pd.I NIP. 196904072000032001 |
PIHAK KESATU
Sholichin,
S.Pd.I
|
COTOH VIDEO KERJA SAMA SAHABAT MADRASAH
JUDUL : PANCA INDERA
0 Response to "PKB 2021 KKM MI 03"
Posting Komentar