PENCAIRAN TUNJANGAN PROFESI GURU (TPG) JANUARI 2022

PENCAIRAN TUNJANGAN PROFESI GURU 

Surat Perintah dari kantor kementerian Agama republik Indonesia dengan Nomor B-591/Kw.13.2.4/PP.00/01/2022 Tertanggal 25 bulan Januari tahun 2022 tentang pengelolaan Simpatika Semester Genap Tahun Pelajaran 2021/2022 dan Juknis penyaluran TPG 2022 tertuju kepada yang terhormat Kepala kantor kementerian Agama kabupaten.Kota u.p. Kepala Seksi Pendidikan Madrasah.

Dalam rangka persiapan pengelolaan Simpatika semester genap tahun pelajaran 2021/2022, dan menindaklanjuti surat dari Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah nomor B-121.1/DJ/dt.I.II/PP.00/01/2022 tanggal 31 Desember 2021 perihal penyampaian petunjuk teknis penyaluran tunjangan profesi guru bagi guru madrasah TA 2022, bbeerapa hal sebagai berikut :


  1. Dimohon untuk segera mensosialisasikan kepada seluruh guru dan tenaga kependidikan di wilayah binaan masing-masing untuk melakukan harmonisasi kebijakan teknis dalam penyaluran tunjangan profesi guru bagi guru, kepala dan pengawas madrasah.
  2. Petunjuk teknis ini menjadi pedoman bagi kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, satuan pendidikan madrasah, dan pihak lain yang terkait dalam pengelolaan anggaran tunjangan profesi guru di madrasah.
  3. Bagi guru peserta PPG yang lulus tahun 2021 agar mempersiapkan rekening untuk keperluan pembayaran TPG pada bank sesuai dengan kebijakan masing-masing kabupaten/Kota.
  4. Kepala madrasah wajib melakukan verivikasi dan validasi kehadiran digital setiap guru pada Simpatika.
  5. Dispensasi waktu pengisisan daftar hadir di Simpatika hanya dapat diberikan untuk daerah yang terkena dampak bencana alam dibuktikan dengan surat keterangan dari pihak yang berwenang dan atau Pemerintah Daerah (Gubernur / Bupati / Walikota / BNPB / BPBP);
  6. Penerimaan tunjangan profesi melakukan cetak dokumen persyaratan pembayaran tunjangan profesi melalui Simpatika dan wajib ditandatangani oleh pejabat yang berwenang sesuai ketentuan, antara lain : a) daftar kehadiran guru, kepala dan pengawas (S35) b) Surat keterangan melaksanakan Tugas (SKMT) Format S29a. c) Surat keterangan beban Kerja (SKBK) Format S29e; d) Surat keputusan Analisis Kelayakan Penerima Tunjangan (SKAKPT)/S36.
  7. Penerima tunjangan profesi membuat surat pernyataan tidak terkait sebagai tenaga tetap pada instansi selain madrasah sesuai dengan format terlampir.
  8. Berkas fisik sebagaimana poin 6 dan 7 bagi Guru.kamad diarsipkan oleh madrasah. Madrasah wajib menunjukkan dan atau memberikan arsip dimaksud apabila dibutuhkan untuk keperlua audit atau keperluan lainnya.
  9. Penerima tunjangan profesi Guru/kamad Bukan PNS/PPPK wajib mengirimkan salinan berkas yang dimaksud pada poin 7 dalam bentuk softcopy (PDF) ke Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi paling lambat tanggal 26 Februari 2022.  

Demikian atas perhatian dan kerjasamanya disampaikan terimakasih.

Adapun Surat Edaran Asli bisa klik Disini atau lihat PDF di bawah ini 

0 Response to "PENCAIRAN TUNJANGAN PROFESI GURU (TPG) JANUARI 2022"

Posting Komentar