FIKIH
KELAS 6 SEMESTER GENAP
TAHUN
AJARANH 2020/2021
JUAL
BELI DALAM ISLAM
Jum’at,
29 Januari 2021
A.
Pengertian
Jual Beli
Menurut
bahasa jual beli berarti memiliki dan membeli. Juga bisa diartikan sebagai
menukarkan sesuatu dengan sesuatu. Sedangkan menurut syara’ jual beli artinya
tukar menukar harta dengan harta untuk memiliki dan memberikan kepemilikan.
Pengertian
lain tentang jual beli didefinisikan oleh para ulama’ antara lain :
1.
Dalam kitab Bada’ius
shona’il fii tartiibisy- syar’i karya Syaikh Alauddin al Kasani, Imam hanafi
berpendapat bahwa jual beli adalah “pertukaran harta benda dengan harta benda
berdasarkan cara khusus yang diperbolehkan”
2.
Imam Nawawi
dalam kitab majmu’nya mengatakan “Jual beli adalah pertukaran harta dengan harta
untuk kepemilikan”
3.
Dalam kitab Roudlotun
Nadi’ syarahnya kitab Al-Muhtadi,
menjelaskan bahwa jual beli adalah tukar menukar harta meskipun ada dalam
tanggungan atau kemanfaatan yang mubah dengan sesuatu yang semisal dengan
keduanya untuk memberikan haknya secara tetap.
4.
Menukar barang
dengan barang atau barang dagangan atau dengan uang dengan jalan melepaskan hak
milik dari yang satu kepada yang lainnya atas dasar saling ridho. (Idris Ahmad,
Fikih Asy-Syafi’iyah)
5.
Saling menukar
harta, saling menerima dapat dikelola (tasharruf) dengan ijab dan qabul dengan
cara yang sesuai dengan syara’ (taqiyyuddin. Kifayatul Akhyar)
6.
Penukaran benda
dengan benda lain dengan jalan saling merelakan dan memindahkan hak milik dengan
ada penggantinya dengan cara yang diperbolehkan. (fiqih As-Sunnah)
Dari beberapa
definisi diatas dapat dipahami bahwa jual beli ialah suatu perjanjian tukar
menukar benda atau barang yang memiliki nilai secara ridho diantara kedua belah
pihak, yang satu menerima benda-benda dan pihak lain menerimanya sesuai
perjanjian atau ketentuan yang telah dibenarkan secara syara’ dan disepakati.
Inti dari
beberapa pengertian jual beli diatas antara lain :
·
Jual beli
dilakukan oleh 2 orang yang saling tukar menukar (transaksi)
· Tukar menukar
tersebut atas suatu barang yang dihukumi seperti barang, yakni kemanfaatan dari
ke dua belah pihak.
· Sesuatu yang
tidak berupa barang/harta atau yang dihukumi seperti barang tidak sah untuk
diperjual belikan
· Tukar menukar
tersebut hukumnya tetap berlaku, yakni kedua belah pihak memiliki sesuatu yang
diserahkan dengan adanya ketetapan jual beli dengan kepemilikan abadi.
B.
Dasar
Hukum Jual Beli
Landasan atau dasar hukum jual beli disyariatkan
berdasarkan Al-Qur’an, Hadits, dan Ijma’.
a.
Al-Qur’an
اَلَّذِيْنَ يَأْكُلُوْنَ الرِّبَا
لَايَقُوْمُوْنَ إِلَّا كَمَا يَقُوْمُوا الَّذِى يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ
الـْمَسِّ, ذٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوْا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبٰى, وَأَحَلَّ
اللهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبٰى, فَمَنْ جَآئَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهٰى
مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللهِ وَمَنْ عَادَ فَأُولٰئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ
فِيْهَا خَالِدُوْنَ (البقرة : 275)
Artinya
;
Orang-orang
yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya
orang yang kemasukan syetan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka
yang demikian itu adalah disebabkan perkataan mereka (yang berpendapat bahwa) sesungguhnya
jual beli itu sama dengan riba. Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan
mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai larangan Allah itu kepadanya
lalu terus berhenti (dari mengambil riba) maka baginya apa yang telah
diambilnya dulu. Dan urusannya terserah Allah. Dan bagi orang yang kembali (mengambil
riba) maka mereka adalah para penghuni neraka yang kekal didalamnya.
(QS. AL-Baqarah : 275)
b.
Hadits
Rasulullah
ﷺ pernah bersabda yang artinya “Dua
orang jual beli boleh memilih akan meneruskan jual beli mereka atau tidak,
selama keduanya belum pisah dari tempat akad” hadist lain menerangkan bahwa
“Sesungguhnya jual beli itu sah jika suka sama suka”
c.
Ijma’ (kesepakatan
para ulama’)
Para
ulama telah sepakat bahwa jual beli itu diperbolehkan, dengan alasan bahwa
manusia tidak akan mampu mencukupi kebutuhannya sendiri tanpa bantuan orang
lain. Bantuan atau barang milik orang lain yang dibutuhkannya itu harus diganti
dengan barang lainnya yang sesuai.
Mengacu pada ayat Al0-Qur’an dan Hadits Nabi ﷺ, hukum jual beli adalah mubah (boleh), namun pada situasi
tertentu jual beli bisa berubah menjadi sunnah, wajib, haram, dan makruh.
1.
Jual beli yang
disunnahkan, misalnya menjual barang kepada kerabat dekat, sahabat atau orang
yang sangat membutuhkan barang tersebut, atau menjual barang yang hukum
penggunaanya disunnahkan, seperti menjual minyak wangi.
2.
Jual beli yang
di wajibkan. Misalnya jika para penjual beras, menimbun beras sehingga stok
beras sedikit dan mengakibatkan harga beras naik melambung tinggi, maka
pemerintah boleh memaksa para pedagang untuk menjual berasnya yang ditimbun
tadi dengan harga sebelum dterjadinya pelonjakan harga. Contoh lain wajib
menjual berasnya kepada orang yang terjepit/memiliki banyak hutang/tidak punya
uang sama sekali (muflis)
3.
Jual beli yang
di haramkan, yaitu jual beli yang tidak sesuai dengan ketentuan syareat juga
mengandung unsur penipuan, misalnya menjual harta untuk berjudi dll.
4.
Jual beli yang
dicegah (dilarang/makruh), menjual sesuatu yang tidak ada faedahnya, seperti
menjual seekor semut. Untuk apa jualan 1 ekor semut?
C.
Syarat
Rukun Jual Beli
D.
Jual
Beli yang Diperbolehkan dan yang di Larang
E.
Barang-barang
yang haram di jual
F.
Khiyar
(memilih barang dagangan)

0 Response to "DARING FIKIH KELAS 6 SMT GENAP TP. 2020/2021 HUKUM JUAL BELI"
Posting Komentar