YAYASAN
NAHDLATUL ULAMA’ MRICO
MI FALAQIYAH
Alamat : Dsn. Mrico 03/04 Desa Lebak
Kec./ Kab. Grobogan
Kp.58152 HP : 082133894407 Mail:
mifalaqiyahmrico@gmail.com
NPSN
: 60711968 NSM : 111233150048
TATA TERTIB GURU MI
ALAQIYAH
1.
Berkewajiban
datang dan pulang tepat waktu sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan
1.
Berbakti
membimbing anak didik seutuhnya untuk membentuk manusia yang berakhlak mulia
dan berpengetahuan.
2. Memiliki
kejujuran profesional dalam menerapkan kurikulum sesuai dengan kebutuhan anak
didik masing-masing.
3.
Mengadakan
komunikasi terutama dalam memperoleh informasi tentang anak didik, tetapi
menghindari diri dari segala bentuk penyalahgunaan.
4. Menciptakan
suasana kehidupan madrasah dan memelihara hubungan dengan orang tua murid sebaik-baiknya
bagi kepentingan anak didik.
5.
Memelihara
hubungan baik dengan masyarakat disekitar madrasah MI Falaqiyah maupun
masyarakat yang lebih luas untuk kepentingan pendidikan.
6.
Secara
sendiri-sendiri dan atau bersama-sama berusaha mengembangkan dan meningkatkan
mutu profesinya.
7.
Menciptakan
dan memelihara hubungan antara sesama guru, baik berdasarkan lingkungan kerja,
maupun dalam hubungan keseluruhan.
8.
Secara
bersama-sama memelihara, membina dan meningkatkan mutu organisasi guru
profesional sebagai sarana pengabdian.
9.
Melaksanakan
segala ketentuan yang merupakan kebijakan pemerintah dalam bidang pendidikan.
10.
Memberikan
teladan dan menjaga nama baik lembaga dan profesi.
11.
Meningkatkan
kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan pengembangan
ilmu pengetahuan, teknologi dan seni.
12.
Memotivasi
peserta didik dalam memanfaatkan waktu untuk belajar diluar jam madrasah.
13.
Memberikan
keteladanan dalam menciptakan budaya membaca, budaya belajar dan budaya bersih.
14.
Bertindak
obyektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama,
suku, ras, kondisi fisik tertentu atau latar belakang keluarga dan status
sosial ekonomi peserta didik dalam pembelajaran.
15.
Mentaati
tata tertib dan peraturan perundang-undangan, kode etik guru serta nilai-nilai
agama dan etika.
16.
Berpakaian
yang menutup aurat, sesuai dengan ajaran Agama Islam.
17.
Tidak
merokok selama berada di lingkungan satuan pendidikan.
TATA TERTIB SISWA-SISWI MI ALAQIYAH
TATA TERTIB UMUM
1. Wajib menjaga nama baik madrasah.
2. Wajib memelihara/melestarikan 9K lingkungan madrasah
(Keamanan, Kebersihan, Ketertiban, Keindahan, kekeluargaan, Kerindangan,
Kesehatan, Keterbukaan dan Keteladanan).
3. Mampu menerapkan 8S ( Salam, Sapa, Senyum, Silaturrahim,
Sopan, Santun, Shodaqoh dan Shalat Sunnah ).
HAK SISWA
1. Mengikuti proses belajar mengajar baik intrakurikuler
maupun ekstrakurikuler
2. Mendapatkan perlakuan yang sama dalam proses
pembelajaran
3. Menggunakan sarana/prasarana madrasah dalam kaitannya
dengan proses pembelajaran
4. Mengikuti kegiatan yang dilaksanakan oleh madrasah
5. Menjadi pengurus, anggota atau kepanitiaan dalam
kegiatan kesiswaan
6. Mendapatkan bimbingan dari para guru dalam mencapai
prestasi optimal
7. Mendapatkan layanan konseling dari wali kelas maupun
perpustakaan
KEWAJIBAN SISWA
A. Kelakuan
1.
Menghormati
dan menghargai kepala madrasah, guru, karyawan, maupun sesama siswa
2.
Menerapkan
8S ( salam, sapa, senyum, silaturrahim, sopan, santun, shodaqoh dan sholat
sunnah ).
3.
Mengikuti
proses pembelajaran sesuai dengan jam belajar secara tertib
4.
Menjaga
dan memelihara keutuhan alat-alat pembelajaran atau sarana yang lain
5.
Menjaga
dan memelihara 9K lingkungan madrasah (Keamanan, Kebersihan, Ketertiban,
Keindahan, kekeluargaan, Kerindangan, Kesehatan, Keterbukaan dan Keteladanan)
6.
Menjaga
nama baik madrasah, kepala madrasah, guru, karyawan dan sesama siswa
7.
Menjaga
kerukunan dan hubungan baik dengan kepala madrasah, guru, karyawan dan sesama
teman.
8. Menjaga ketenangan dan ketertiban dalam proses pembelajaran.
B. Kerajinan
1.
Selalu
hadir di madrasah paling lambat 15 menit sebelum bel tanda masuk dibunyikan
2.
Senantiasa
mengikuti proses pembelajaran setiap mata pelajaran
3.
Selalu
mengerjakan tugas – tugas dari guru dengan tertib dan tepat waktu
4.
Senantiasa
mengikuti ulangan / penilaian yang diberikan guru
5. Senantiasa mengikuti remedial untuk mata pelajaran
yang tidak tuntas.
C. Kerapihan
1. Berpakaian seragam sesuai dengan ketentuan madrasah.
2. Selalu merapihkan rambut bagi siswa putra dengan
potongan pendek maksimal 3 cm.
3. Rambut tidak boleh di cat baik putra maupun putri
4. Kuku pendek, bersih dan tidak di warnai
5. Tidak diperbolehkan memakai softlens baik putra atau
putri
6. Tidak diperbolehkan memakai Behel/ kawat gigi kecuali
rekomendasi dokter
7. Siswa memakai pakaian olahraga madrasah pada saat
praktek olahraga
D. Kebersihan
1.
Pakaian
seragam madrasah selalu bersih, cerah dan tidak lusuh
2.
Meja,
kursi, lantai, papan tulis dalam keadaan bersih dan tertib
3.
Buku
pelajaran dan buku tulis bersampul dan alat tulis yang rapi
4.
Kuku, rambut
dan sepatu hitam yang bersih
5.
Memakai
kaos kaki dan sepatu hitam sesuai dengan tata tertib madrasah.
6.
Membuang
sampah pada tempatnya.
E. Keagamaan
1.
Melaksanakan
hafalan surat surat Pendek (Juz Amma) sebelum pembelajaran jam pertama dimulai dan
jamaah sholat Dhuha
2.
Mengikuti
kegiatan TPQ (Taman Pendidikan Al-Qur’an dan membawa Al-Qu’an)
LARANGAN SISWA
A. Kelakuan
1. Memakai pakaian seragam madrasah atau atribut madrasah
pada tempat atau kegiatan yang tidak ada kaitannya dengan madrasah.
2. Terlibat dalam tindak kriminal atau tindak pidana (
mencuri atau merampas barang milik orang lain).
3. Membawa dan menggunakan senjata tajam.
4. Membawa dan menggunakan jenis narkoba / minuman keras.
5. Membawa, melihat atau mengedarkan barang porno dalam
bentuk apapun.
6. Berkelahi / terlibat/ pemicu perkelahian ( tawuran ).
7. Berbuat asusila.
8. Menganiaya / mengintimidasi kepala madrasah, guru,
karyawan, sesama siswa, dll.
9. Merokok/membawa rokok di lingkungan madrasah dan
kedapatan merokok di luar lingkungan madrasah dengan memakai seragam atau
merokok saat karya wisata/outing class.
10. Merusak / mencoret-coret sarana prasarana madrasah
11. Memalsukan tanda tangan ( orangtua, kepala madrasah,
guru, karyawan )
12. Memalsukan stempel madrasah
13. Membuat pernyataan bohong, dusta atau palsu
14. Menerobos/melompat/keluar dari lingkungan madrasah
tanpa ijin
15. Mengganggu proses belajar mengajar atau meninggalkan
proses belajar mengajar tanpa ijin
16. Melindungi teman yang bersalah
17. Mencemarkan nama baik madrasah, kepala madrasah,
karyawan, guru, siswa, dll.
18. Melakukan tindakan provokasi
19. Berada di kantin saat pelajaran tanpa ijin guru mata
pelajaran atau guru piket
20. Tidak menyampaikan surat undangan / surat edaran
madrasah kepada orang tua
21. Tidak melaksanakan kegiatan TPQ dan sholat Dhuha
22. Berbicara dan bertingkah laku tidak sopan kepada
kepala madrasah, guru, karyawan, siswa, dll.
23. Membuang sampah dan meludah di sembarang tempat
24. Tidak mematuhi nasehat dan peringatan guru atau
karyawan
25. Membawa barang-barang yang tidak mendukung ( seperti
Komik, radio, dll)
26. Membawa kendaraan motor
B. Kerajinan
1.
Absen
karena sakit tanpa memberi / menunjukkan surat dokter
2.
Absen
karena ijin untuk keperluan yang tidak penting
3.
Absen
tanpa keterangan / alpa / bolos
4.
Terlambat
hadir di madrasah pada jam pertama
5.
Terlambat
mengikuti upacara bendera
6.
Sengaja tidak
mengikuti pelajaran pada jam – jam tertentu
7.
Sengaja
tidak mengikuti bimbingan belajar, Club bidang studi atau kegiatan
ekstrakurikuler.
C. Kerapihan
1.
Memakai
seragam tidak sesuai ketentuan
2.
Rambut
tidak rapi, gondrong atau dicat
3.
Siswa
putra memakai perhiasan ( gelang, kalung, dll )
4.
Siswa
putri memakai perhiasan / make up berlebihan
5.
Siswa
putra tidak memasukkan baju ke dalam celana
6.
Siswi
putri memakai baju pendek atau rok pendek
7.
Memakai
jaket / sweater di lingkungan madrasah
8.
Tidak
memakai atribut madrasah seperti yang telah ditentukan ( bedge,ikat pinggang)
9.
Siswi
putri tidak memakai daleman kerudung
10.
Siswa
putra memakai celana panjang ketat atau celana panjang menggantung
11.
Kuku
panjang, kotor dan diberi warna
12.
Memakai
softlens baik putra atau putri
13. Memakai Behel/ kawat gigi kecuali rekomendasi dokter
D. Kebersihan
1. Pakaian seragam madrasah kotor, lusuh, atau sobek
2. Meja, kursi, lantai, papan tulis dalam keadaan kotor
3. Buku dan alat tulis terlihat kotor
4. Kuku panjang, rambut dan sepatu kotor
5. Memakai kaos kaki, sepatu dan atribut seragam tidak
sesuai dengan ketentuan madrasah.
6. Membuang sampah sembarangan
7. Pemakaian Tip-Ex sebagai penghapus tulisan.
Lebak, 17
Juli 2023
Kepala MI Falaqiyah
SUGIYANTI,
S.Pd.I
NIP. 196904072000032001

0 Response to "TATA TERTIB MI FALAQIYAH"
Posting Komentar