MI FALAQIYAH
MRICO 03/04 LEBAK KEC/KAB. GROBOGAN
MATERI BAHASA ARAB KELAS 4 SEMESTER
GANJIL
TAHUN PELAJARAN 2020/2021
Assalamu’alaikum warohmatullohi wabarokatuh.
Bismillahirrohmanirrohiim. Al
hamdulillahi Robbil ‘alamiin, Was-sholatu was-salamu ‘ala asyrofil Anbiya-i
wal-mursaliin, sayyidina wamaulana Muhammadin, wa “alaa Alihi wa Ash-habihi
ajma’in, Amma ba’du.
Sekedar intermezo :
K.H. Sahal Mahfudz, Desa Kajen, Kec. Margoyoso
Kab. Pati
Tokoh Ulama’ Fikih (Hukum Islam) Indonesia
Nama lengkapnya Mohammad Ahmad Sahal
Mahfudz, Lahir di Desa Kajen Kecamatan Margoyoso Kabupaten Pati Jawa Tengah
pada tanggal 17 Desember 1937 M. Dan
Wafat di Pati pada Hari Sabtu, tanggal 24 Januari 2014 M. Kyai Haji Sahal
Mahfudz gemar membaca. Beliau memiliki koleksi 1.800-an buku di rumahnya.
Meskipun seorang Kyai, Mbah Sahal Mahfudz jebolan Pesantren dan tidak pernah
mengenyam pendidikan formal, namun ilmu yang dimilikinya sangat beragam. Selain
buku-buku (kitab-kitab) agama yang menjadi favoritnya, beliau juga gemar
membaca buku-buku psikologi, novel detektif dan lain-lain.
Akhir
kalam, Ushikum wanafsii bitaqwalloh, wassalamu’alaikum warohmatullohi
wabarokatuh
PELAJARAN 1 :
SALAT SUNNAH PAHALA MELIMPAH
Allah
mencintai hamba yang senatiasa mendekatkan diri kepada-Nya dengan menambah
ibadah sunah sebanyak-banyaknya.
Anak-anak,
kita pada sesi kali ini, kita akan belajar tentang shalat sunah yang mengiringi
shalat fardlu, namanya shalat sunah rawatib.
Tujuan
pembelajaran
Setelah
mengamati, menanya, mencoba/ mengambil informasi, menalar/mengasosiasi, dan
mengkomunikasikan, siswa mampu :
1.
Menjelaskan pengertian shalat sunnah rawatib
2.
Menyebutkan jenis shalat sunnah rawatib
|
SATUAN PENDIDIKAN
|
: MI FALAQIYAH
|
|
MATA
PELAJARAN
|
:
FIKIH
|
|
KELAS
|
:
3 (TIGA)
|
|
SEMESTER
|
:
GANJIL
|
|
PERTEMUAN
KE
|
:
001
|
|
JUDUL
|
:
SHALAT SUNAH RAWATIB
|
SHALAT
SUNAH RAWATIB
Beribadah hanya kepada Allah ﷻ merupakan tujuan dari diciptakanna
manusia. Allah berfirman :
وَمَا
خَلَقْتُ الْجِنَّ وَاْلإِنْسَ إِلَّا لِيَعْبُدُوْنَ
Artinya :
“Dan Aku tidak meniciptyakan Jin dan
manusia melainkan supaya beribadah mengabdi kepada-Ku” (QS. Adz-Dzariyat : 56)
Salah satu ibdaha yang paling penting
bagi Umat Islam adalah shalat. Shalat merupakan pembeda antara umat Islam dan orang-orang
kafir. Oleh karena itu kita harus benar-benar bisa menjaga shalat.
Shalat
dibagi menjadi dua, yaitu shalat fardlu dan shalat sunnah. Shalat fardu
dikerjakan sehari semalah sebanyak 5 waktu, sedangkan shalat sunnah dilakukan pada
waktu-waktu tertentu. Contoh ibadah sunah yang dapat dikerjakan diwaktu-waktu
tertentu adalah shalat sunnah rawatib, yaitu shalat sunnah uyang dilakukan
mengiring-iringi shalat fardlu.
A.
PENGERTIAN SHALAT SUNNAH RAWATIB
Menurut bahasa, kata rawatib berasal
dari bahasa arab yang artinya tetap atau berurutan. Sedangkan menurut istilah adalah
ibadah shalat sunnah yang mengiring-iringi shalat fardlu, baik sebelum maupun
sesudahnya.
Shalat sunnah rawatib terbagi menjadi
dua yaitu, shalat sunah rawatib qabliyah dan bakdiyah. Qabliyah artinya shalat
sunah yan dikerjakan sebelum shalat fardlu, sedangkan bakdiyah dikerjakan
setelah melaksanakan shalat fardlu. Umu Habibah istri Rasulllah ﷺ, meriwayatkan hadits tentang shalat sunnah
rawatib sebagai berikut :
مَا
مِنْ عَبْدٍ مُسْلِمٍ يُصَلِّى ِللهِ كُلَّ يَوْمٍ إِثْنَتَى عَشْرَةَ رَكْعَةً تَطَوُّعًا
غَيْرَ فَرِيْضَةٍ إِلَّا بَنَى اللهُ لَهُ بَيْتًا فِى الْجَنَّةِ (رواه مسلم)
Artinya
:
“tidaklah seorang muslim yang
mengerjakan shalat 12 rekaat karena Allah selain shalat fardlu, melainkan Allah
akan mendirikan baginya bangunan disurga” (HR. Muslim)
B.
HUKUM DAN MACAM-MACAM SHALAT SUNNAH
RAWATIB
Melaksanakan shalat sunnah rawatib
sangat dianjurkan dan ditekankan bagi umat Islam. Manfaat menjalankan shalat
sunnah rawatib antara lain dapat menutupi kekurangan alau menyempurnakan shalat
fardlu. Orng yang terbiasa menjalakan shalat sunnah rawatib maka ia akan ringan
dalam menjalankan ibadah-ibadah sunnah lainnya.
Waktu melaksanakan shalat sunnah rawatib
adalah ketika masuk waktu shalat fardlu, yaitu sebelum dan sesudah shalat
fardlu. Shalat sunnah rawatib lebih afdhol (lebh baik) dikerjakan dirumah
berdasarkan hadits Zaid bin Tsabit yang artinya “Maka hendaklah kalian
menunaikan shalat dirumah-rumah kalian. Sesungguhnya sebaik-baik shalat
seseorang adalah shalat dirumahnya kecuali shalat fardlu” (H.R. Bukhari dan
Muslim) shalat sunnah rawatib dikerjakan secara munfarid / sendirian.
Adapaun hukum mengerjakan shalat sunnah
rawatib dibagi menjadi dua yaitu sunnah muakkad dan ghoiru muakkad.
1.
Shalat sunah Muakkad
Shalat sunnah muakkad adalah ibadah
ahalat sunnah yang sanghat dianjurkan untuk dikerjakan dan ibadah yang sering
dilakukan oleh kanjen Nabi Muhammad ﷺ selama masa hidupnya.
Yang
termasuk shalat sunnah rawatib muakkad yang jumlahnya ada 10 rekaat adalah :
a)
Dua rekaat sebelum shalat dzuhur
b)
Dua rekaat setelah shalat dzuhur
c)
Dua rekaat setelah shalat maghrib
d)
Dua rekaat setelah shalat shalat Isya’
e)
Dua rekaat sebelum shalat Subuh
2.
Shalat sunnah ghoiru muakkad
Shalat sunnah ghoiru muakkad adalah
shalat sunnah yang tidak begitu dianjurkan untuk dikerjakan, maksudnya jenis ibadah
ini terkadang dikerjakan oleh kanjeng Nabi Muhammad ﷺ dan terkadang tidak dikerjakan semasa
hidupnya.
Yang tergolong Shalat sunah rawatib
ghoiru muakkad yang jumlahnya ada 16 rekaat adalah :
a)
Empat sekaat sebelum shalat dzuhur
b)
Empat rekaat setelah shalat dzuhur
c)
Empat rekaat sebelum shalat Ashar
d)
Dua rekaat sebelum shalat maghrib
e)
Dua rekaat sebelum shalat isya’
C.
KETENTUAN DAN TATA CARA MENGERJAKAN SHALAT SUNNAH RAWATIB
Pada dasarnya ketentuan dan tata cara pelaksanaan shalat
rawatib saam dengan tata cara shalat fardlu, perbedaannya terletak pada niatnya
saja.
a)
Shalat sunah rawatib diawali dengan niat sesuai shalatnya
b)
Shalat sunnah rawatib dilakukan secara sendirian
c)
Shalat sunah rawatib qabliyah dilakukan setelah selesai adzan
dan sebelum iqomah shalat fardlu, sedangkan shalat sunah bakdiyah dilaksanakan
setelah melaksanakan shalat fardlu.
d)
Bacaan pada sahalat sunnah rawatib tidak dinyaringkan (pelan-pelan
saja)
e)
Shalat sunnah rawatib yang berjumlah empat rekaat dilakuka
dengan dua salam
f)
Tempat mengerjakanh shalat sunnah rawatib sebaiknya
berpindah-pindah tempat/ bergeser sedikit dari tempat shalat fardlu.
D.
TATA CARA MELAKSANAKAN SHALAT SUNNAH
RAWATIB
a)
Niat, ini yang membedakan antara shalat satu dengan shalat
yang lainnya. Sebab semua amal, sah dan tidaknya tergantung pada niatnya.
1.
Niat shalat qabliyah subuh
أُصَلِّىْ
سُنَّةَ الْفَجْرِ رَكْعَتَيْنِ لِلَّهِ تَعَالَى / أُصَلِّىْ سُنَّةَ الْقَبْلِيَّةَ
الصُّبْحِ رَكْعَتَيْنِ لِلَّهِ تَعَالَى
2.
Niat shalat qabliyah dzuhur
أُصَلِّىْ
سُنَّةَ الْقَبْلِيَّةَ الظُّهْرِرَكْعَتَيْنِ لِلَّهِ تَعَالَى
3.
Nniat shalat bakdiyah dzuhur
أُصَلِّىْ
سُنَّةَ الْبَعْدِيَّةَ الظُّهْرِ رَكْعَتَيْنِ لِلَّهِ تَعَالَى
4.
Niat shalat bakdiyah maghrib
أُصَلِّىْ
سُنَّةَ الْبَعْدِيَّةَ الْـمَغْرِبِ رَكْعَتَيْنِ لِلَّهِ تَعَالَى
5.
Niat shalat bakdiyah isya’
أُصَلِّىْ
سُنَّةَ اْلبَعْدِيَّةَ الْعِشَاءِ رَكْعَتَيْنِ لِلَّهِ تَعَالَى
b)
Takbiratul ihram, denganmengangkat kedua tangan didekat
telinga sambil hatinya fokus pada jenis shalat yang diniatkan.
c)
Shalat dua rekaat sepeerti biasa (seperti shalat fardlu)
yaitu melakukan gerakan dan bacaan seperti pada shalat fardlu dan diakhiri dengan
salam.
E.
HUKUM DAN KEUTAMAAN SHALAT SUNNAH
RAWATIB

0 Response to "DARING FIKIH KELAS 3 PART 001"
Posting Komentar