DARING FIKIH KELAS 3 PART 001


MI FALAQIYAH
MRICO 03/04 LEBAK KEC/KAB. GROBOGAN
MATERI BAHASA ARAB KELAS 4 SEMESTER GANJIL
TAHUN PELAJARAN 2020/2021

Assalamu’alaikum warohmatullohi wabarokatuh.
Bismillahirrohmanirrohiim. Al hamdulillahi Robbil ‘alamiin, Was-sholatu was-salamu ‘ala asyrofil Anbiya-i wal-mursaliin, sayyidina wamaulana Muhammadin, wa “alaa Alihi wa Ash-habihi ajma’in,  Amma ba’du.


Sekedar intermezo :
K.H. Sahal Mahfudz, Desa Kajen, Kec. Margoyoso Kab. Pati
Tokoh Ulama’ Fikih (Hukum Islam) Indonesia

Nama lengkapnya Mohammad Ahmad Sahal Mahfudz, Lahir di Desa Kajen Kecamatan Margoyoso Kabupaten Pati Jawa Tengah pada tanggal 17 Desember 1937 M.  Dan Wafat di Pati pada Hari Sabtu, tanggal 24 Januari 2014 M. Kyai Haji Sahal Mahfudz gemar membaca. Beliau memiliki koleksi 1.800-an buku di rumahnya. Meskipun seorang Kyai, Mbah Sahal Mahfudz jebolan Pesantren dan tidak pernah mengenyam pendidikan formal, namun ilmu yang dimilikinya sangat beragam. Selain buku-buku (kitab-kitab) agama yang menjadi favoritnya, beliau juga gemar membaca buku-buku psikologi, novel detektif dan lain-lain.
    

Akhir kalam, Ushikum wanafsii bitaqwalloh, wassalamu’alaikum warohmatullohi wabarokatuh

PELAJARAN 1 :
SALAT SUNNAH PAHALA MELIMPAH

Allah mencintai hamba yang senatiasa mendekatkan diri kepada-Nya dengan menambah ibadah sunah sebanyak-banyaknya.

Anak-anak, kita pada sesi kali ini, kita akan belajar tentang shalat sunah yang mengiringi shalat fardlu, namanya shalat sunah rawatib.

Tujuan pembelajaran   

Setelah mengamati, menanya, mencoba/ mengambil informasi, menalar/mengasosiasi, dan mengkomunikasikan, siswa mampu :
1.   Menjelaskan pengertian shalat sunnah rawatib
2.   Menyebutkan jenis shalat sunnah rawatib

SATUAN PENDIDIKAN
: MI FALAQIYAH
MATA PELAJARAN
: FIKIH
KELAS
: 3 (TIGA)
SEMESTER
: GANJIL
PERTEMUAN KE
: 001
JUDUL
: SHALAT SUNAH RAWATIB

SHALAT SUNAH RAWATIB
Beribadah hanya kepada Allah merupakan tujuan dari diciptakanna manusia. Allah berfirman :
وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَاْلإِنْسَ إِلَّا لِيَعْبُدُوْنَ
Artinya :
“Dan Aku tidak meniciptyakan Jin dan manusia melainkan supaya beribadah mengabdi kepada-Ku” (QS. Adz-Dzariyat : 56)
Salah satu ibdaha yang paling penting bagi Umat Islam adalah shalat. Shalat merupakan pembeda antara umat Islam dan orang-orang kafir. Oleh karena itu kita harus benar-benar bisa menjaga shalat.
Shalat dibagi menjadi dua, yaitu shalat fardlu dan shalat sunnah. Shalat fardu dikerjakan sehari semalah sebanyak 5 waktu, sedangkan shalat sunnah dilakukan pada waktu-waktu tertentu. Contoh ibadah sunah yang dapat dikerjakan diwaktu-waktu tertentu adalah shalat sunnah rawatib, yaitu shalat sunnah uyang dilakukan mengiring-iringi shalat fardlu.
A.       PENGERTIAN SHALAT SUNNAH RAWATIB
Menurut bahasa, kata rawatib berasal dari bahasa arab yang artinya tetap atau berurutan. Sedangkan menurut istilah adalah ibadah shalat sunnah yang mengiring-iringi shalat fardlu, baik sebelum maupun sesudahnya.
Shalat sunnah rawatib terbagi menjadi dua yaitu, shalat sunah rawatib qabliyah dan bakdiyah. Qabliyah artinya shalat sunah yan dikerjakan sebelum shalat fardlu, sedangkan bakdiyah dikerjakan setelah melaksanakan shalat fardlu. Umu Habibah istri Rasulllah , meriwayatkan hadits tentang shalat sunnah rawatib sebagai berikut :
مَا مِنْ عَبْدٍ مُسْلِمٍ يُصَلِّى ِللهِ كُلَّ يَوْمٍ إِثْنَتَى عَشْرَةَ رَكْعَةً تَطَوُّعًا غَيْرَ فَرِيْضَةٍ إِلَّا بَنَى اللهُ لَهُ بَيْتًا فِى الْجَنَّةِ (رواه مسلم)
Artinya :
“tidaklah seorang muslim yang mengerjakan shalat 12 rekaat karena Allah selain shalat fardlu, melainkan Allah akan mendirikan baginya bangunan disurga” (HR. Muslim)
B.       HUKUM DAN MACAM-MACAM SHALAT SUNNAH RAWATIB
Melaksanakan shalat sunnah rawatib sangat dianjurkan dan ditekankan bagi umat Islam. Manfaat menjalankan shalat sunnah rawatib antara lain dapat menutupi kekurangan alau menyempurnakan shalat fardlu. Orng yang terbiasa menjalakan shalat sunnah rawatib maka ia akan ringan dalam menjalankan ibadah-ibadah sunnah lainnya.
Waktu melaksanakan shalat sunnah rawatib adalah ketika masuk waktu shalat fardlu, yaitu sebelum dan sesudah shalat fardlu. Shalat sunnah rawatib lebih afdhol (lebh baik) dikerjakan dirumah berdasarkan hadits Zaid bin Tsabit yang artinya “Maka hendaklah kalian menunaikan shalat dirumah-rumah kalian. Sesungguhnya sebaik-baik shalat seseorang adalah shalat dirumahnya kecuali shalat fardlu” (H.R. Bukhari dan Muslim) shalat sunnah rawatib dikerjakan secara munfarid / sendirian.
Adapaun hukum mengerjakan shalat sunnah rawatib dibagi menjadi dua yaitu sunnah muakkad dan ghoiru muakkad.
1.        Shalat sunah Muakkad
Shalat sunnah muakkad adalah ibadah ahalat sunnah yang sanghat dianjurkan untuk dikerjakan dan ibadah yang sering dilakukan oleh kanjen Nabi Muhammad selama masa hidupnya.
Yang termasuk shalat sunnah rawatib muakkad yang jumlahnya ada 10 rekaat adalah :
a)        Dua rekaat sebelum shalat dzuhur
b)        Dua rekaat setelah shalat dzuhur
c)        Dua rekaat setelah shalat maghrib
d)        Dua rekaat setelah shalat shalat Isya’
e)        Dua rekaat sebelum shalat Subuh
2.        Shalat sunnah ghoiru muakkad
Shalat sunnah ghoiru muakkad adalah shalat sunnah yang tidak begitu dianjurkan untuk dikerjakan, maksudnya jenis ibadah ini terkadang dikerjakan oleh kanjeng Nabi Muhammad dan terkadang tidak dikerjakan semasa hidupnya.
Yang tergolong Shalat sunah rawatib ghoiru muakkad yang jumlahnya ada 16 rekaat adalah :
a)        Empat sekaat sebelum shalat dzuhur
b)        Empat rekaat setelah shalat dzuhur
c)        Empat rekaat sebelum shalat Ashar
d)        Dua rekaat sebelum shalat maghrib
e)        Dua rekaat sebelum shalat isya’
C.       KETENTUAN DAN  TATA CARA MENGERJAKAN SHALAT SUNNAH RAWATIB
Pada dasarnya ketentuan dan tata cara pelaksanaan shalat rawatib saam dengan tata cara shalat fardlu, perbedaannya terletak pada niatnya saja.
a)        Shalat sunah rawatib diawali dengan niat sesuai shalatnya
b)        Shalat sunnah rawatib dilakukan secara sendirian
c)        Shalat sunah rawatib qabliyah dilakukan setelah selesai adzan dan sebelum iqomah shalat fardlu, sedangkan shalat sunah bakdiyah dilaksanakan setelah melaksanakan shalat fardlu.
d)        Bacaan pada sahalat sunnah rawatib tidak dinyaringkan (pelan-pelan saja)
e)        Shalat sunnah rawatib yang berjumlah empat rekaat dilakuka dengan dua salam
f)         Tempat mengerjakanh shalat sunnah rawatib sebaiknya berpindah-pindah tempat/ bergeser sedikit dari tempat shalat fardlu.
D.       TATA CARA MELAKSANAKAN SHALAT SUNNAH RAWATIB
a)        Niat, ini yang membedakan antara shalat satu dengan shalat yang lainnya. Sebab semua amal, sah dan tidaknya  tergantung pada niatnya.  
1.        Niat shalat qabliyah subuh
أُصَلِّىْ سُنَّةَ الْفَجْرِ رَكْعَتَيْنِ لِلَّهِ تَعَالَى / أُصَلِّىْ سُنَّةَ الْقَبْلِيَّةَ الصُّبْحِ رَكْعَتَيْنِ لِلَّهِ تَعَالَى  
2.        Niat shalat qabliyah dzuhur
أُصَلِّىْ سُنَّةَ الْقَبْلِيَّةَ الظُّهْرِرَكْعَتَيْنِ لِلَّهِ تَعَالَى
3.        Nniat shalat bakdiyah dzuhur
أُصَلِّىْ سُنَّةَ الْبَعْدِيَّةَ الظُّهْرِ رَكْعَتَيْنِ لِلَّهِ تَعَالَى
4.        Niat shalat bakdiyah maghrib
أُصَلِّىْ سُنَّةَ الْبَعْدِيَّةَ الْـمَغْرِبِ رَكْعَتَيْنِ لِلَّهِ تَعَالَى
5.        Niat shalat bakdiyah isya’
أُصَلِّىْ سُنَّةَ اْلبَعْدِيَّةَ الْعِشَاءِ رَكْعَتَيْنِ لِلَّهِ تَعَالَى
b)        Takbiratul ihram, denganmengangkat kedua tangan didekat telinga sambil hatinya fokus pada jenis shalat yang diniatkan.
c)         Shalat dua rekaat sepeerti biasa (seperti shalat fardlu) yaitu melakukan gerakan dan bacaan seperti pada shalat fardlu dan diakhiri dengan salam.
E.       HUKUM DAN KEUTAMAAN SHALAT SUNNAH RAWATIB

0 Response to "DARING FIKIH KELAS 3 PART 001"

Posting Komentar