MI FALAQIYAH
MRICO
03/04 LEBAK KEC/KAB. GROBOGAN
MATERI FIKIH KELAS 4 SEMESTER GANJIL
TAHUN
PELAJARAN 2020/2021
|
SATUAN PENDIDIKAN
|
: MI FALAQIYAH
|
|
MATA PELAJARAN
|
: FIKIH
|
|
KELAS
|
: 4 (EMPAT)
|
|
SEMESTER
|
: GANJIL
|
|
PERTEMUAN KE
|
: 02
|
|
JUDUL
|
: PENGERTIAN DAN HUKUM ZAKAT
|
Asalamu’alaikum warohmatullohi
wabarokatuh.
Segala puji bagi Allah, sholawat serta
salam semoga selalu tercurahkan kepada baginda nabi Agung Muhammad ﷺ, beserta keluarga
dan para sahabatnya. Pada kesempatan kali ini kia melanjutkan materi kita
pelajaran Fikih di kelas 4 sesason 02. Pada pertemuan sebelunya kita membahas
mengenai mustahik atau orang-orang yang berhak menerima zakat (8 ashnaf).
Untuk mengecek kemampuan anda, sekarang
kerjakan soal-soal berikut di buku tulismu lalu jawabanya di foto kemudian di
uploaddi No. WA saya...!!! ingat,
jangan dikirimkan di group, bahaya.
1. apa
yang dimaksud dengan zakat?
2. sebutkan
maam-macam zakat, dan berikan penjelasannya !
3. apa
saja yang menjadi syarat wajib zakat!
4. tunjukkan
dalil tentang perintah mengeluarkan zakat !
5. sebutkan
8 golongan yang berhak menerima zakat !
Selain 8 ashnaf (golongan) yang berhaka
menerrima zakat seperti diatas, ada beberapa golonga yang tidak berhak menerima
zakat. Yaitu :
a. Orang kaya, yaitu orang-orang memiliki harta lebih atau sudah
mempu memenuhi kebutuhan sehari-hari, dan makanannya sudap memenuhi empat sehat
lima sempurna.
b.
Anak kecil, yang menjadi tanggungjawab orang tuanya.
c.
Orang kuat secara fisik dan mampu untuk bekerja atau mencari
nafkah
d.
Orang yang memerangi / memusuhu agama Islam,
e.
Ahlul Bait, keluarga / keturunan Rasulullah ﷺ,
Zakat merupakan salah satu ibadah
sebagai penanda keislaaman seseorang. Orang yang mengingkari zakat merupakan
perintah agama maka ia tergolong Kafir karena ia telah menyepelekan perintah
Tuan Allah ﷻ, berbeda dengan
orang muallaf / orang yang baru masuk islam, karena masih awam, belum mengerti
secara detail tetang aturan dalam islam maka itu di maafkan, bahkan ia berhak
menerima zakat sebagai bukti ikatan sosial sesama musli agar imannya semakin
kuat.
Zakat adalah ibadah yang berkaitan
dengan harta yang dimiliki oleh seseorang dan juga sebagai pondasi agama Islam,
dan pada umumnya harta inilah yang sering menjadi penghalang umat islam untuk
beriman secara total kepada Allah ﷻ. Karena saking
pentingnya sebuah keimanan maka Allah menjadikan zakat sebagai hukum wajib yang
harus dilaksanakan bagi seluruh umat Islam.
Allah telah memberi peringatan keras
terhadap orang-orang yang menentang perintah zakat dalam Al-Qur’an surat Ali
Imran ayat 180 :
وَلَا
يَحْسَبَنَّ الَّذِيْنَ يَبْخَلُوْنَ بِمَا آتَيْنَاهُمُ اللهُ مِنْ فَضْلِهِ هُوَ
خَيْرًا لَهُمْ ۖ بَلْ هُوَ شَرٌّ
لَهُمْ ۖ سَيُطَوَّقُوْنَ مَا بَخِلُوْا بِهِ
يَوْمَ الْقِيَامَةِ ۗ وَلِلّٰهِ
مِيْرَاثُ السَّمٰوٰاتِ
وَاْلأَرْضِ ۗ وَاللهُ بِمَا تَعْمَلُوْنَ خَبِيْرٌ
﴿108﴾
Artinya :
Sekali-kali janganlah orang-orang bakhil
dengan harta yang Allah berikan kepada mereka dari karunia-Nya menyangka bahwa
kebakhilan itu baik bagi mereka. Sebenarnya kebakhilan itu adalh buruk bagi
mereka. Harta yang mereka bakhilkan itu akan kelak di hari kiamat akan
dikalungkan di lehernya. Dan kepunyaan Allah segala warisan yang ada di langit
dan di bumi. Dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan. (Ali Imran :
108)
Selain bentuk ibadah sosial (hablun
minan nas), zakat juga erat kaitannya dengan Allah (hablun minallah)oleh karena
itu posisi zakat sangatlah penting dalam tatanan kehidupan manusia yang bersosial
berinteraksi dalam kemasyarakatan. Zakat memiliki banyak hikmah, antara lain :
a.
Zakat dapat membantu orang-orang yang lemah secara ekonomi
untuk dapat memenuhi kebutuhan pokok dalam kehidupannya yang terdiri dari
kebutuhan sandangm pangan dan papan, jika kebutuhannya terpenuhi maka ia dapat
beribadah dengan tenang.
b. Zakat dapat menghilangkan penyakit iri, benci, dengki,
dendam, amarah, dalam diri seseorang. Sebab dalam Islam orang kaya dan miskin
saling berinteraksi dan tentunya membutuhkan.
c. Zakat dapat menyucikan diri dari kotoran dosa, memurnikan
jiwa dan mengikis sifat bakhil (kikir/medhit) serat mengkiis rasa serakah
terhada harta.
d. Zakat dapat mewujudkan sistem masyarakat Islam yang berdiri
diatas prinsip-prinsip ummatan wahidatan (persatuan umat) ukhuwah islamiyah
(persaudaraan dalam islam) serta memiliki rasa tanggung jawab bersama.
e.
Zakat merupakan unsur penting dala mewujudkan keseimbangan
peredaran harta dan keseimbangan dalam tanggung jawab individu dalam masyarakat
sehingga harta tidak hanya beredar pada orang-orang kaya saja.
f. Zakat merupakan ibadah yang memiliki fungsi sosial pemerataan
karunia Allah ﷻ, sebagai wujud
solidaritas sosial, perntaraan rasa kemanusiaan dan keadilan, pembuktian tali
persaudaraan atas semua lapisan masyarakat, baik pada kalangan atas, menengah
maupun bawah.
g. Zakat dapaty mewujudkan tatanan masyarakat yang harmonis,
karena seseorang dengan yang lainnya menjadi rukun, damai sejahtera yang
akhirnya dapat menciptakan situasi yang aman, tenteram dan damai dalam
lingkungan masyarakat.
LATIHAN SOAL
Jawablah pertanyaan-pertanyaan berikut dengan
jawaban yang tepat !
1.
Siapa
golongan yang tidak berhak menerima zakat? Seutkan sevara singkat
2.
Apa
ukuman bagi orang yang enggan mengeluarkan zakat? Jelaskan secara singkat
3.
Tujuan
mengeluarkan zakat adalah ....
4.
Orang
yang bekerja dan memiliki penghasilah namun
tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan pokonya disebut ....
5.
Orang
yang memiiki hutang yang banyak dan tidak ada kemampuan untuk membayarnya
disebut....
Baiklah anak-anak, sampai disini dulu
perjumpaan daring kita. semoga bermanfaat. Wassalamu’alaikum warohmatullohi
wabarokatuh.

0 Response to "DARING FIKIH KELAS 4 PART 02 PENGERTIAN ZAKAT"
Posting Komentar