DARING FIKIH KELAS 4 PART 02 PENGERTIAN ZAKAT


MI FALAQIYAH
MRICO 03/04 LEBAK KEC/KAB. GROBOGAN
MATERI FIKIH KELAS 4 SEMESTER GANJIL
TAHUN PELAJARAN 2020/2021
SATUAN PENDIDIKAN
: MI FALAQIYAH
MATA PELAJARAN
: FIKIH
KELAS
: 4 (EMPAT)
SEMESTER
: GANJIL
PERTEMUAN KE
: 02
JUDUL
: PENGERTIAN DAN HUKUM ZAKAT



Asalamu’alaikum warohmatullohi wabarokatuh.
Segala puji bagi Allah, sholawat serta salam semoga selalu tercurahkan kepada baginda nabi Agung Muhammad , beserta keluarga dan para sahabatnya. Pada kesempatan kali ini kia melanjutkan materi kita pelajaran Fikih di kelas 4 sesason 02. Pada pertemuan sebelunya kita membahas mengenai mustahik atau orang-orang yang berhak menerima zakat (8 ashnaf).


Untuk mengecek kemampuan anda, sekarang kerjakan soal-soal berikut di buku tulismu lalu jawabanya di foto kemudian di uploaddi No. WA saya...!!! ingat, jangan dikirimkan di group, bahaya.

1.         apa yang dimaksud dengan zakat?
2.         sebutkan maam-macam zakat, dan berikan penjelasannya !
3.         apa saja yang menjadi syarat wajib zakat!
4.         tunjukkan dalil tentang perintah mengeluarkan zakat !
5.         sebutkan 8 golongan yang berhak menerima zakat !

Selain 8 ashnaf (golongan) yang berhaka menerrima zakat seperti diatas, ada beberapa golonga yang tidak berhak menerima zakat. Yaitu :

a.   Orang kaya, yaitu orang-orang memiliki harta lebih atau sudah mempu memenuhi kebutuhan sehari-hari, dan makanannya sudap memenuhi empat sehat lima sempurna.
b.        Anak kecil, yang menjadi tanggungjawab orang tuanya.
c.         Orang kuat secara fisik dan mampu untuk bekerja atau mencari nafkah
d.        Orang yang memerangi / memusuhu agama Islam,
e.         Ahlul Bait, keluarga / keturunan Rasulullah ,
Zakat merupakan salah satu ibadah sebagai penanda keislaaman seseorang. Orang yang mengingkari zakat merupakan perintah agama maka ia tergolong Kafir karena ia telah menyepelekan perintah Tuan Allah , berbeda dengan orang muallaf / orang yang baru masuk islam, karena masih awam, belum mengerti secara detail tetang aturan dalam islam maka itu di maafkan, bahkan ia berhak menerima zakat sebagai bukti ikatan sosial sesama musli agar imannya semakin kuat.
Zakat adalah ibadah yang berkaitan dengan harta yang dimiliki oleh seseorang dan juga sebagai pondasi agama Islam, dan pada umumnya harta inilah yang sering menjadi penghalang umat islam untuk beriman secara total kepada Allah . Karena saking pentingnya sebuah keimanan maka Allah menjadikan zakat sebagai hukum wajib yang harus dilaksanakan bagi seluruh umat Islam.
Allah telah memberi peringatan keras terhadap orang-orang yang menentang perintah zakat dalam Al-Qur’an surat Ali Imran ayat 180 :
وَلَا يَحْسَبَنَّ الَّذِيْنَ يَبْخَلُوْنَ بِمَا آتَيْنَاهُمُ اللهُ مِنْ فَضْلِهِ هُوَ خَيْرًا لَهُمْ ۖ بَلْ هُوَ شَرٌّ لَهُمْ ۖ سَيُطَوَّقُوْنَ مَا بَخِلُوْا بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ ۗ وَلِلّٰهِ مِيْرَاثُ السَّمٰوٰاتِ وَاْلأَرْضِ ۗ وَاللهُ بِمَا تَعْمَلُوْنَ خَبِيْرٌ ﴿108﴾
Artinya :
Sekali-kali janganlah orang-orang bakhil dengan harta yang Allah berikan kepada mereka dari karunia-Nya menyangka bahwa kebakhilan itu baik bagi mereka. Sebenarnya kebakhilan itu adalh buruk bagi mereka. Harta yang mereka bakhilkan itu akan kelak di hari kiamat akan dikalungkan di lehernya. Dan kepunyaan Allah segala warisan yang ada di langit dan di bumi. Dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan. (Ali Imran : 108)     
Selain bentuk ibadah sosial (hablun minan nas), zakat juga erat kaitannya dengan Allah (hablun minallah)oleh karena itu posisi zakat sangatlah penting dalam tatanan kehidupan manusia yang bersosial berinteraksi dalam kemasyarakatan. Zakat memiliki banyak hikmah, antara lain :
a.        Zakat dapat membantu orang-orang yang lemah secara ekonomi untuk dapat memenuhi kebutuhan pokok dalam kehidupannya yang terdiri dari kebutuhan sandangm pangan dan papan, jika kebutuhannya terpenuhi maka ia dapat beribadah dengan tenang.
b.   Zakat dapat menghilangkan penyakit iri, benci, dengki, dendam, amarah, dalam diri seseorang. Sebab dalam Islam orang kaya dan miskin saling berinteraksi dan tentunya membutuhkan.
c.     Zakat dapat menyucikan diri dari kotoran dosa, memurnikan jiwa dan mengikis sifat bakhil (kikir/medhit) serat mengkiis rasa serakah terhada harta.
d.      Zakat dapat mewujudkan sistem masyarakat Islam yang berdiri diatas prinsip-prinsip ummatan wahidatan (persatuan umat) ukhuwah islamiyah (persaudaraan dalam islam) serta memiliki rasa tanggung jawab bersama.
e.         Zakat merupakan unsur penting dala mewujudkan keseimbangan peredaran harta dan keseimbangan dalam tanggung jawab individu dalam masyarakat sehingga harta tidak hanya beredar pada orang-orang kaya saja.
f.       Zakat merupakan ibadah yang memiliki fungsi sosial pemerataan karunia Allah , sebagai wujud solidaritas sosial, perntaraan rasa kemanusiaan dan keadilan, pembuktian tali persaudaraan atas semua lapisan masyarakat, baik pada kalangan atas, menengah maupun bawah.
g.  Zakat dapaty mewujudkan tatanan masyarakat yang harmonis, karena seseorang dengan yang lainnya menjadi rukun, damai sejahtera yang akhirnya dapat menciptakan situasi yang aman, tenteram dan damai dalam lingkungan masyarakat.
LATIHAN SOAL
  Jawablah pertanyaan-pertanyaan berikut dengan jawaban yang tepat !
1.        Siapa golongan yang tidak berhak menerima zakat? Seutkan sevara singkat
2.        Apa ukuman bagi orang yang enggan mengeluarkan zakat? Jelaskan secara singkat
3.        Tujuan mengeluarkan zakat adalah ....
4.        Orang yang bekerja dan memiliki penghasilah namun  tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan pokonya disebut ....
5.        Orang yang memiiki hutang yang banyak dan tidak ada kemampuan untuk membayarnya disebut....

Baiklah anak-anak, sampai disini dulu perjumpaan daring kita. semoga bermanfaat. Wassalamu’alaikum warohmatullohi wabarokatuh.

0 Response to "DARING FIKIH KELAS 4 PART 02 PENGERTIAN ZAKAT"

Posting Komentar